BerandaNewsHukumTerkait Penyerobotan Lahan, Warga Mahalona Ancam Lakukan Tindakan Anarkistis

Terkait Penyerobotan Lahan, Warga Mahalona Ancam Lakukan Tindakan Anarkistis

- Advertisement -spot_img

Warga transmigrasi Mahalona, Kecamatan Towuti, Kabupaten Luwu Timur mengancam Pemerintah Daerah (Pemda) dan pihak kepolisian Resor Luwu Timur, akan mengambil langkah anarkistis jika kasus penyerobotan lahan trasmigrasi tidak segera diselesaikan.

Pasalnya, sejak tujuh tahun silam warga trasmigrasi ini diresahkan dengan adanya tindakan penyerobotan lahan milik warga trasmigran di Mahalona oleh oknum tertentu. Bahkan, warga memberi batas waktu agar permasalahan ini dapat diselesaikan paling lambat dua bulan kedepan.

“Kami datang disini secara pas-pasan pak, jika masalah ini tidak bisa diselesaikan selama dua bulan ini maka kami akan mengambil langkah-langkah adat,” ungkap Sujarwo, Warga trasmigrasi Mahalona.

Selain Sujarwo, warga trasmigrasi lainnya pun sangat menyayangkan lambannya penanganan kasus ini baik dari pemerintah maupun pihak kepolisian. Selain itu, dirinya pun heran dengan adanya Surat Keterangan Tanah (SKT) yang dimiliki penyerobot lahan, padahal lahan ini adalah lahan trasmigrasi.

“Pemerintah dan polisi pernah turun langsung melakukan peninjauan di lokasi namun selama empat bulan terakhir ini belum ada tanda-tanda kepastian masalah ini terselesaikan, kami juga heran kenapa mereka (penyerobot) memiliki SKT sementara ini lahan trasmigrasi,” ungkap Sujarwo.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Tenaga Kerja, Trasmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Kabupaten Luwu Timur, Mas’ud Masse berjanji akan mengawal kasus ini hingga tuntas. Yang pasti, kata Mantan Asisten dua ini, kasus ini sudah ditindaklanjuti ditingkat kepolisian.

“Mudah-mudahan dalam waktu dua bulan ini permasalahan yang ada di trasmgirasi di Mahalona itu dapat terselesaikan,” ungkap Mas’ud.

Sementara itu, Wakil Kapolres (Waka) Polres Luwu Timur, Kompol Gani Alamsyah Hatta dihadapan puluhan warga trasmigrasi mengatakan pihak kepolisian akan berupaya semaksimal mungkin untuk menyelesaikan kasus ini. Selain itu, Gani berharap agar tidak menimbulkan masalah baru.

“Setelah adanya persuratan dari pemerintah, kita akan pelajari. Olehnya itu, jangan sampai menimbulkan masalah baru, biarkan kami dulu bekerja dan kami akan berupaya semaksimal mungkin dalam melakukan penyelidikan,” ungkap Gani.

Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Luwu Timur, AKBP Rio Indra Lesmana mengatakan jika pihak kepolisian sangat serius dalam menangani kasus tersebut. Sejak adanya pengaduan dari Disnakertransos pada bulan Mei lalu, hingga saat ini penyidik sudah memanggil dan memeriksa puluhan nama-nama penyerobot lahan di UPT Mahalona SP.1 dan SP.2 yang diserahkan oleh pemerintah.

“Dari hasil penyelidikan ini, dua orang penyerobot yakni Wahyuddin alias Pak Gani dan Marsum yang masih bertahan dengan alasan mereka telah memiliki SKT dan membeli lahan tersebut. Olehnya itu, kita akan selesaikan kasus ini secepatnya,” janji Rio.

Dari pantauan media ini, puluhan warga trasmigrasi Mahalona mendatangi kantor Disnakertransos Luwu Timur. Rencananya, warga ini akan menginap hingga kasus ini diselesaikan. Namun pemerintah melakukan negosiasi yang dihadiri, Asisten Pemerintahan Luwu Timur, Syahidin Halun, Waka Polres Lutim, Kompol Gani Alamsyah Hatta, Kadis Nakertransos, Mas’ud Masse dan Kasat Serse Polres Luwu Timur, AKP Nur Adnan. Dalam pertemuan ini, pemerintah dan pihak kepolisian berencana akan turun lagi melakukan peninjaun dan berjanji akan menyelesaikan kasus ini semaksimal mungkin sehingga warga menerima negosiasi ini. (*)

spot_img
REKOMENDASI
Related News