BerandaNewsHukumPolisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pembakaran di Bone-Bone

Polisi Tetapkan Sembilan Orang Tersangka Kasus Pembakaran di Bone-Bone

- Advertisement -spot_img

Penyidik kepolisian Resor Luwu Utara telah menetapkan sembilan orang tersangka pada kasus pembakaran yang terjadi di Kecamatan Bone-Bone, Kabupaten Luwu Utara, Sabtu (11/10/14).

Sebelumnya, polisi telah mengamankan sebanyak 18 orang yang diduga terlibat dalam aksi pembakaran puluhan rumah beberapa hari yang lalu. Dari 18 orang yang diduga tersebut, sembilan orang diantaranya dinyatakan terbukti ikut melakukan kerusuhan hingga berujung pada pembakaran.

Kapolsek Bone-Bone, Kompol Anwar Danu mengatakan sembilan orang ditetapkan menjadi tersangka karena terbukti membawa senjata rakitan pada saat penyisiran yang dilakukan oleh pihak kepolisian dan TNI.

“Dari 18 orang yang diamankan, sembilan diantaranya terbukti membawa senjata rakitan

Sementara itu, Kepala Bagian (Kabag) Ops Polres Lutra, Kompol Hamuddin mengatakan pihak keamanan juga masih melakukan penyelidikan terkait dengan kasus pembakaran yang terjadi pada Minggu malam tadi.

“Pelaku pembakaran tadi malam masih dalam penyelidikan,” ungkap Hamuddin. (*)

spot_img
REKOMENDASI
Related News