BerandaNewsKenangan Menjelang Pembentukan Kabupaten Luwu Utara

Kenangan Menjelang Pembentukan Kabupaten Luwu Utara

- Advertisement -spot_img

Perjuangan panjang masyarakat Luwu membentuk Kabupaten baru di tana Luwu pada era 60-an mengalami kegagalan, berlanjut di era 70-90-an yang menutup kemungkinan adanya pembentukan Daerah Otonomi Baru.

Menjelang berahirnya pemerintahan Orde Baru Gubernur Sulsel (Mayjen) H. Basri Palaguna merasa perlu memekarkan Kabupaten Luwu yang memiliki sumber daya alam potensial serta luasnya hampir 1/3 wilayah provinsi Sulawesi Selatan.

Rentang kendali pemerintahan yang panjang dan rentannya terjadi konflik sosial menyebabkan pemerintahan dan pembangunan berjalan kurang efektif, menjadi alasan utama pemikiran pemekaran wilayah Kabupaten ini.

Di awal orde reformasi Pemerintah pusat membuka “kran” pembentukan Daerah otonomi Baru. Gubernur H. Basri Palaguna juga menerima kawat Surat Menteri Dalam Negeri RI Nomor 135/267/PUOD bertanggal 8 Pembruari 1999, yang mempertanyakan tentang tindak lanjut Rencana Pemekaran Kabupaten Luwu. Bak “gayung bersambut” Gubernur memerintahkan Asisten I Sekwilda Bidang Pemerintahan, HM. Alwi Rum untuk segera menindaklanjuti kawat surat tersebut sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan yang ada.

HM. Alwi Rum yang juga adalah putera daerah Luwu segera mengkoordinasikan tugas mulia tersebut dengan stake holder yang terkait. Kerja keras dan terstruktur bolak balik Makassar – Palopo dikerjakannya hanya dalam waktu 4 hari setelah diterimanya Kawat surat Mendagri itu.

HM. Alwi Rum sudah mendapatkan Surat Persetujuan DPRD Kabupaten Dati II Luwu bernomor 03/KPTS/DPRD/II/1999 tanggal 10 Pebruari 1999 dan surat pengantar dari Plt Bupati Luwu serta Surat Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 136/777/Otoda, tanggal 12 Pebruari 1999 perihal, Rencana Pemekaran Kabupaten Luwu kepada DPRD Propinsi Sulawesi Selatan.

Pada saat proses selanjutnya, di DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, HM. Alwi Rum sepenuhnya yang mewakili Gubernur, baik pada saat Rapat Panitia Musyawarah, penerimaan Aspirasi sesepuh/tokoh masyarakat Luwu, pada rapat-rapat kerja Pansus dan lain-lainnya.

Dengan penguasan bidang tugasnya dan pendekatan persuasif yang dimiliki HM. Alwi Rum memungkinkan tugas yang diembannya berjalan dengan baik. Aspirasi Sesepuh/tokoh dan masyarakat Luwu secara umum mengharapkan Pemekaran Luwu langsung menjadi 3 kabupaten dan 1 kota, hal ini dikonkritkan oleh Kerukunan Keluarga Luwu (KKL) yang menyerahkan proposal Pemekaran Kabupaten Luwu pada Rapat dengar Pendapat Pansus DPRD Propinsi Sulawesi Selatan tgl 2 Maret 1999.

Hal tersebut selaras dengan aspirasi masyarakat yg disampaikan pada Kunjungan kerja Pansus DPRD Sulawesi Selatan ke Palopo, Masamba dan Malili pada tanggal 26-27 Pebruari 1999. HM. Alwi Rum yang mewakili Gubernur Sulsel menjelaskan bahwa proses yang sudah dimulai hanya mengusulkan menjadi Kabupaten Luwu (sebagai kabupaten induk) dan Kabupaten Luwu Utara yang mencakup ex kewedanaan Masamba dan ex kewedanaan Malili (sebagai kabupaten baru), A. Hasan Opu To Hatta juga berharap agar seluruh ex kewedanaan ditingkatkan menjadi Kabupaten Otonom.

Gubernur Sulsel melalui HM. Alwi Rum mengingatkan usulan lebih dari 2 kabupaten bisa saja membuyarkan rencana pemekaran Luwu. Memahami hal tersebut A. Hasan Opu To hatta mengusulkan ex kewedanaan Malili saja dulu yg ditetapkan sebagai Kabupaten Baru, yang juga akan menjawab kesan “anak lebih besar dari induknya”.

Usulan ini berbeda dengan Bupati Luwu Dr, Kamrul Kasim SH., MH yang mengusulkan agar Sungai Rongkong sebagai pembatas antara kabupaten induk dan pemekarannya agar wilayah keduanya hampir sama luas. Saat itu, HM. Alwi Rum pun menjelaskan usulan A. Hasan Opu To Hatta dan Bupati Luwu, Dr. Kamrul Kasim, SH., MH sulit diterima karena proses pemekaran yang sedang berproses menetapkan batasnya adalah Salu Ampa.

Pansus DPRD Provinsi Sulawesi Selatan memberi pertimbangan untuk persetujuan Rencana Pemekaran Kabupaten Luwu pada tahap pertama menjadi 2(dua) Kabupaten dan selanjutnya dapat dimekarkan lagi, berusaha mempertemukan aspirasi masyarakat Luwu dengan proses yang dipelopori Gubernur GZB. Palaguna dan diperankan oleh asisten I HM. Rum Maka DPRD Sulsel mengeluarkan keputusan Nomor : 21/III/1999 bertanggal 6 Maret 1999, ditandatangani oleh Ketua DPRD H.M. Amin Syam dan kontra sign Gubernur Sulawesi Selatan HZB. Palaguna.

Pasal 1 Keputusan ini Menyetujui Rencana Pemekaran Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, menjadi 2(dua) Kabupaten, yaitu : a. Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu, b. Kabupaten Daerah tingkat II Luwu Utara. Sedangkan pasal 2, mengusulkan kepada pemerintah pusat untuk selain menyetujui pemekaran kabupaten Luwu menjadi 2(dua) Kabupaten daerah tingkat II yaitu, Kabupaten daerah Tingkat II Luwu dan Kabupaten Daerah Tingkat II Luwu Utara agar melanjutkan pemekaran kabupaten daerah tingkat II dengan menjadikan bekas kewedanaan (onder afdeling) Masamba dan bekas kwedanaan (onderafdeling) Malili masing-masing menjadi Kabupaten Daerah tingkat II, serta peningkatan Kota administratif Palopo menjadi Kotamadya Daerah tingkat II.

Keputusan ini dapat dipahami dan diterima semua pihak, sehingga Keputusan DPRD tersebut dilanjutkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan ke pemerintah pusat melalui Depdagri dan DPR –RI. Gubernur Palaguna juga melanjutkan tugas Asisten I HM. Alwi Rum untuk mengkoordinasikan kegiatan ditingkat pusat tersebut.

Cukup banyak tantangan dan mekanisme yang rumit yang dihadapi oleh HM. Alwi Rum beserta timnya baik moriel maupun materiel, ahirnya berbuah manis dengan dikeluarkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 13 tahun 1999 pada tanggal 20 April 1999 yang ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesia Prof. Dr. Ing. HBJ. Habibie.

Dengan dasar Undang-undang tersebut Mendagri melantik Drs. HM. LUtfi A. Mutty sebagai PLT Bupati Luwu Utara (bersama 6 walikota dan 3 bupati lainnya) di halaman Depdagri Jakarta pada tanggal 27 April 1999. Tanggal ini yang dijadikan awal kelahiran Kabupaten Luwu Utara.

Dirgahayu Kabupaten Luwu Utara ke 16. Terima kasih (kakanda) HM. Alwi Rum SH, mantan Anggota Pansus Pemekaran Kabupaten Luwu DPRD Sulsel 1999 dan seluruh figur dibelakang layar, baik yg berada di Jakarta, Makassar, Palopo, Masamba dan yang berada di daerah lainnya yang tidak kami sebutkan, mohon maaf sebesar-besarnya.

spot_img
REKOMENDASI
Related News