BerandaNewsMetroPemkot Palopo Didesak Ganti Rugi Lahan Rp38 M

Pemkot Palopo Didesak Ganti Rugi Lahan Rp38 M

- Advertisement -spot_img

Pemerintah Kota (Pemkot) Palopo didesak untuk melakukan ganti rugi lahan Pusat Niaga Palopo (PNP) senilai Rp38 miliar. Desakan para pedagang dari PNP yang dipimpin, Buya Andi Ikhsan Mattotorang ini dilakukan di kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo. Senin (18/05/15).

Dirinya sengaja mendatangi kantor DPRD tersebut agar meminta ketegasan DPRD dan Pemerintah Kota Palopo untuk segera melaksanakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang memerintahkan tergugat (Pemkot Palopo) untuk membayar ganti rugi senilai Rp 38 milliar kepada pihak penggugat, Buya Andi Ikhsan Mattotorang.

“Segera diperhatikan dan laksanakan putusan MA, jika dibiarkan berlarut-larut seperti ini, bisa memicu terjadi konflik, tentu kita tidak inginkan hal itu terjadi,” ungkap Buya Andi Ikhsan.

Menurutnya, tindakan yang akan dilakukan pemerintah kota Palopo untuk melakukan upaya hukum lain, yaitu Peninjauan Kembali (PK) pasca turunnya putusan MA, akan memperkeruh masalah. Alasannya kata Buya, jika PK dilakukan, pihaknya selaku penggugat yang sudah memenangkan perkara ini, akan mengajukan ke Pengadilan Negeri, segera dilakukan eksekusi.

“Kami tahu, upaya hukum lain dengan melakukan PK adalah hak setiap orang yang berperkara, silakan. Tapi ingat dan perlu dicatat, jika rencana PK pemkot ini benar dilaksanakan, kami punya hak untuk meminta ke pengadilan untuk melakukan eksekusi,” tegas Buya.

Dampak yang timbul jika dilakukan eksekusi, tentu merugikan ratusan pedagang yang menggantungkan hidupnya dari berdagang, dan masih banyak masalah sosial lainnya yang akan muncul jika dilakukan eksekusi.

“Yang kami minta hanya ganti rugi lahan, sudah puluhan tahun tanah kami dijadikan pasar, sudah miliaran uang yang diperoleh Pemrintah, sekarang kami meminta sebagian hak kami yang sudah berkekuatan hukum, diserahkan, dan teman-teman pedagang, silakan berjualan,” katanya.

Buya menegaskan, selama tuntutan ganti rugi belum diselesaikan pemerintah maka selama itu pula tidak boleh ada retribusi pada pedagang, dan tidak boleh ada aparat pemerintah yang melakukan aktifitas di objek sengeketa yang kami menangkan,” tegasnya.

Anggota DPRD Kota Palopo, Asiz Bustam mengatakan, keinginan Pemkot Palopo untuk melakukan PK harus dihargai, itu merupakan hak yang bisa ditempuh jika mempunyai bukti baru atau novum, sehingga selaku fasilitator, DPRD menyarankan pihak tergugat dan penggugat bisa sama-sama menghormati proses hukum yang berjalan.

“Kita semua mau masalah ini selesai dengan baik, tanpa harus mengorbankan banyak orang, tuntutan ganti rugi yang diminta penggugat, nilainya tidak sedikit, Pendapatan Asli Daerah (PAD) kita saja tidak akan cukup,” ungkap Asiz Bustam.

Sementara itu, Asisten I Pemkot Palopo, Hatta Toparakkasi, mengingatkan pihak penggugat untuk berhati-hati dalam bertindak karena putusan yang dimenangkan adalah eksekusi ganti rugi, bukan eksekusi lahan. Sehingga jika ada perintah mengosongkan lahan atau menyuruh pedagang untuk berhenti berjualan, itu pelanggaran.

“Saya kira semua pihak harus teliti dan menyelesaikan masalah ini dengan baik, ingat, putusan MA adalah eksekusi ganti rugi, bukan eksekusi riil,” ungkap Hatta.

spot_img
REKOMENDASI
Related News