BerandaNewsHukumMaling di Lutim, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lutra

Maling di Lutim, Pelaku Curanmor Dibekuk di Lutra

- Advertisement -spot_img

Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) kembali terjadi di Kabupaten Luwu Timur, Rabu (25/5) sekitar pukul 05.00 wita pagi kemarin.

Pelaku diketahui bernama, Aknan alias Buyung (18) warga desa Suli Kabupaten Luwu. Informasi yang dihimpun, kejadian tersebut terjadi dikantor dinas Kehutanan Luwu Timur, desa Puncak Indah, kecamatan Malili.

Saat itu, korban, Betania (43) warga Taripa, kecamatan Angkona ini sedang tertidur pulas diasrama kantor dinas Kehutanan. Keesokan paginya, korban sudah tidak lagi melihat motor honda revo dengan nomor polisi DP 2649 GN itu.

“Dirinya baru mengetahui kalau kendaraannya telah dicuri pada pagi hari. Waktu itu, dirinya sempat menuding rekannya yang bermain – main namun rekannya tersebut malah meminta korban segera melaporkan kepolisi,” ungkap AKP Sultan Iqbal, Kasatreskrim Luwu Timur.

Perwira tiga balok itu menceritakan, pelaku dugaan pencurian tersebut berhasil diamankan setelah pihak Mapolres Luwu Timur melakukan koordinasi dengan Mapolres Luwu Utara terkait kejadian ini.

Saat itu, pihak kepolisian langsung turun melakukan pencarian dan berhasil menemukan pelaku tersebut disalah satu dipenginapan yang ada di kecamatan Masamba.

“Pelaku berhasil diamankan dipenginapan di Masamba. Saat penangkapan, pelaku sempat akan melarikan diri namun polisi cepat mencekalnya,” ungkap Iqbal.

Menurutnya, kasus curanmor ini juga tengah dikembangkan. Pasalnya, sejak Januari hingga Mei 2016, kasus Curanmor yang terjadi diwilayah hukum Polres Luwu Timur sebanyak lima kasus.

“Kita masih dalam pengembangan soal kasus curanmor ini. Berdasarkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 363 KUH Pidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ungkap Iqbal.

spot_img
REKOMENDASI
Related News