BerandaNewsHukumKejari Malili Diminta Serius Tangani Proyek Rp6,1 M

Kejari Malili Diminta Serius Tangani Proyek Rp6,1 M

- Advertisement -spot_img

Kasus dugaan korupsi proyek Penerangan Lampu Jalan Umum (PLJU) tahun 2014 lalu di Kabupaten Luwu Timur sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili.

Meski kasus ini sudah ditingkatkan ke penyidikan, namun Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Komunitas Anti Rasua Madani (Karma) di Luwu Timur masih meminta Kejari Malili untuk serius menangani kasus itu.

Direktur LSM Karma Luwu Timur, Ibrahim Nyiwi mengatakan, kasus PLJU tersebut sudah cukup lama ditangani oleh jaksa namun tidak ada satupun yang ditetapkan sebagai tersangka.

Menurut Ibrahim, kasus yang sudah ditingkatkan statusnya ke penyidikan berarti sudah dianggap cukup bukti sehingga penyidik juga sudah dapat mengetahui siapa tersangka dalam kasus PLJU itu.

“Tunggu apa lagi, kasus ini sudah tahap penyidikan, kenapa belum ada tersangka yang ditetapkan, kami berharap Kejaksaan serius menangani kasus tersebut,” ungkap Ibrahim, Jum’at (27/5/16) di Malili.

Selain LSM Karma di Luwu Timur, Forum Pemuda, Pemantau, Kinerja Eksekutif dan Legislatif (FP2KEL) di Luwu juga menilai Kejaksaan lamban dalam mengusut kasus yang menelan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) senilai Rp6,1 miliar.

Direktur FP2KEL Luwu, Ismail Ishak mengatakan, kasus dugaan korupsi PLJU di Kabupaten Luwu Timur ini merupakan salah satu kasus yang masuk dalam prioritas rekan FP2,KEL untuk dikawal.

Pasalnya, tim ahli dari Unhas juga telah turun dan menyimpulkan hasil pemeriksaan fisik proyek tersebut itu. Hasilnya, kata Ismail, tim telah menemukan adanya ketidaksesuaian spesifikasi dengan kontrak yang dikeluarkan oleh dinas ESDM Luwu Timur.

“Kasus ini prioritas untuk kita kawal, tim ahli juga telah menemukan ketidaksesuaian spesifikasi sehingga kita berharap Kejaksaan tidak main – main dan tetap serius menangani,” ungkap Ismail.

Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Malili, Alfian Bombing yang dikonfirmasi via telepon mengatakan, kasus PLJU merupakan kasus prioritas Kejari Malili. “Kita selalu serius setiap menangani kasus, untuk PLJU adalah salah satu kasus yang diprioritaskan,” ungkap Alfian.

Menurutnya, tim Kejaksaan dan konsultan perencana proyek PLJU tersebut sudah turun melakukan pengecekan terhadap 150 unit untuk dicocokkan perencanaan apakah sesuai dengan fakta lapangan.

“Insya Allah hasilnya akan kita ketahui pekan depan. Kami juga berharap agar rekan – rekan dari LSM dapat mengawal kasus yang ada di Kejari Malili termasuk kasus PLJU ini sebagai bentuk motifasi atau suport untuk rekan di Kejaksaan dalam bekerja,” ungkapnya.

Kepala Dinas ESDM Luwu Timur, Firnandus Ali sebelumnya mengaku kalau proyek tersebut tidak ditemukan adanya kerugian negara. Hal itu diakuinya berdasarkan hasil pemeriksaan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

“Hasil BPK turun bersamaan dengan WTP Luwu Timur, semua diperiksa disitu dan hasilnya tidak ada kerugian negara, waktu saya dimintai klarifikasi di Kejaksaan, saya juga sampaikan terkait hasil dari BPK,” ungkap Firnandus.

Untuk diketahui, proyek PLJU ini telah dikerjakan oleh PT Guna Swastika Dinamika dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) tahun 2014 senilai Rp6,1 miliar.

spot_img
REKOMENDASI
Related News