Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan dua buah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Tahap III kepada DPRD. Kedua Ranperda tersebut diserahkan Bupati Luwu Timur, HM Thorig Husler kepada Ketua DPRD, H Amran Syam diruang Banggar DPRD, Senin (11/12/2017).
Kedua Ranperda yang diserahkan itu terkait Ranperda Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Luwu Timur 2017-2037 dan Ranperda Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2016-2021.
Bupati Luwu Timur HM Thorig Husler menjelaskan penyusunan rencana pembangunan industri kabupaten selain dimaksudkan untuk melaksanakan amanat Undang-undang nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian, juga untuk mempertegas keseriusan pemerintah kabupaten luwu timur dalam mewujudkan daerah ini sebagai tujuan penyelenggaraan perindustrian.
“Salah satu tujuan yang dimaksudkan adalah peningkatan arus investasi ke daerah melalui sektor industri.” Ujar Husler.
Sementara terkait Ranperda perubahan RPMJD, Husler mengatakan Penyesuaian terhadap RPJMD berupa nomenklatur yang ada sebelumnya, harus disesuaikan dengan perubahan struktur perangkat daerah dalam peraturan daerah (perda) Kab Luwu Timur nomor 8 tahun 2017 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah.
“harus ada penyesuaian RPMJD, mengingat terjadi perubahan struktur OPD” kata Husler.
Selain dua Ranperda Pemerintah Kabupaten Luwu, DPRD juga menyerahkan satu ranperda inisiatif DPRD yakni Ranperda tentang pencegahan dan penyalahgunaan Narkotika kepada Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.
Ketua DPRD Luwu Timur H Amran Syam mengutarakan narkotika merupakan zat yang berbahaya yang dapat merugikan perseorangan, dan masyarakat khususnya generasi muda. DPRD Lutim perihatin tindak pidana penyalahgunaan narkotika semakin menunjukkan peningkatan.
Untuk melindungi masyarakat dari bahaya penyalahgunaan narkotika, sanksi yang menimbulkan efek jera terhadap pelaku perlu dilaksanakan oleh yang berwenang dan didukung dengan payung hukum yang telah ditetapkan.
“Ranperda ini mengatur sasaran pencegahan dalam lingkungan keluarga, satuan pendidikan, masyarakat, ormas, instansi pemda, dan DPRD.” tutupnya.