Sebanyak 30 orang Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur melakukan reses perseorangan selama empat hari sejak tanggal 5 hingga 8 Februari 2018.
Kegiatan reses tersebut dilakukan dimasing – masing Daerah Pemilihan (Dapil). Selain itu, juga bertepatan dengan jadwal Musyawarah Rencana Pembangunan (Musrenbang) desa di beberapa desa di Luwu Timur.
Sekertaris Dewan (Sekwan), Nurlang mengatakan, kegiatan reses perseorangan ini dilakukan selama empat hari berdasarkan hasil keputusan Badan Musyawarah DPRD Luwu Timur Nomor 1/BAMUS/I/2018.
“Berdasarkan hasil Badan Musyawarah yang dilakukan oleh DPRD maka agenda reses dilakukan dari tanggal 5 hingga 8 Februari 2018 ini,” ungkap Nurlang.