BerandaDPRD Luwu TimurMasuk Tipe C, Sekretariat DPRD Luwu Timur Dapat Revisi Nomenklatur

Masuk Tipe C, Sekretariat DPRD Luwu Timur Dapat Revisi Nomenklatur

- Advertisement -spot_img

Sekretariat DPRD Kabupaten Luwu Timur mendapatkan penyesuaian dengan perubahan nomenklatur di struktur Organisasi Pemerintah Daerah sesuai hasil revisi Pemerintah, sehingga pejabat yang menduduki jabatan itu harus dilantik kembali.

Hal tersebut dikatakan Kepala BKPSDM Kab. Luwu Tikur, Kamal Rasyid, di Aula Sasana Praja Kantor Bupati Luwu Timur, Jumat (15/03/2019).

Selain pejabat di Sekretariat DPRD, juga dilakukan pelantikan kepada beberapa pejabat yang tidak sempat hadir pada mutasi beberapa pekan lalu.

Adapun pejabat yang mengisi struktur organisasi Sekretariat DPRD Luwu Timur antara lain : Sekretaris DPRD, Nurlang, Kepala Bagian (Kabag) Umum dan Keuangan, Hasis Dawi, Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan, Ishak Charles Tandialla,
dan Nasrum mengisi Kabag Fasilitasi Penganggaran dan Pengawasan.

Untuk pengelompokan tugas sub bagian masing-masing, yakni Kepala Subag (Kasubag) Umum pada Bagian Umum dan Keuangan, Kasubag Program dan Keuangan pada Bagian Umum dan Keuangan, Kasubag Kajian Perundang-Undangan pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Kasubag Persidangan Risalah dan Publikasi pada Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan, Kasubag Fasilitasi Penganggaran pada Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan, Kasubag Fasilitasi Pengawasan pada Bagian Fasilitas Penganggaran dan Pengawasan.

Pengambilan sumpah/janji jabatan dipimpin oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, turut hadir Sekda, Bahri Suli dan Pabung, Suparman.

Sekwan Nurlang, menjelaskan perubahan nomenklatur di struktur organisasi Sekretariat DPRD tidak akan mengurangi dan mengganggu penyelenggaraan fasilitasi kegiatan DPRD dalam menjalankan tugas dan fungsinya.

Menurut Permendagri Nomor 104 Tahun 2016 tentang Pedoman Nomenklatur Sekretariat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, kata nurlang, Sekretariat DPRD Luwu Timur berada pada klasifikasi tipe perangkat daerah C sehingga harus dilaksanakan penyesuaian.

“Sekarang Sekretariat DPRD Luwu Timur berada pada tipe perangkat daerah C, atas pertimbangan beban kerja sesuai dengan Permendagri Nomor 104 Tahun 2016,” ungkap Nurlang. (tom)

spot_img
REKOMENDASI
Related News