BerandaDPRD Luwu TimurPemkab Lutim Serahkan Ranperda Pembentukan Desa Aro Lipu

Pemkab Lutim Serahkan Ranperda Pembentukan Desa Aro Lipu

- Advertisement -spot_img

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018, yang diserahkan oleh Wakil Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam kepada Wakil Ketua DPRD, HM. Siddiq BM. pada Rapat Paripurna DPRD, Rabu (03/07/2019).

Selain penyerahan Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA. 2018, Pemkab Luwu Timur juga menyerahkan dua Ranperda lainnya, yakni Ranperda Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan Terhadap Kekerasan dan Ranperda Pembentukan Desa Aro Lipu Kecamatan Wotu.

Wakil Bupati Luwu Timur mengatakan, laporan Pertanggungjawaban tahun anggaran 2018 merupakan laporan keuangan berbasis kinerja yang mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Ia menambahkan, target pendapatan daerah tahun 2018 sebesar Rp. 1.493.024.683.089,90 dan terealisasi sebesar Rp. 1.466.152.959.823,12. Dari data realisasi tersebut menunjukkan belum tercapai target, namun terealisasi sebesar 98,20 persen.

Selanjutnya anggaran belanja, kata Irwan, ditargetkan sebesar Rp. 1.594.487.428.669,95 dan telah terealisasi sebesar Rp. 1.520.109.440.833,57. Kemudian realisasi pembiayaan terdiri dari penerimaan pembiayaan tahun 2018 dapat terealisasi sebesar Rp. 104,9 miliar lebih atau 100 persen dari yang ditargetkan. Sedangkan pengeluaran pembiayaan terealisasi Rp. 3,5 Miliar lebih atau 100 persen. Dengan demikian diperoleh pembiayaan netto sebesar Rp. 101,4 miliar lebih.

“Dengan melihat total realisasi pendapatan daerah setelah dikurangi total belanja, maka terdapat defisit sebesar Rp. 53,9 miliar lebih sehingga berdasarkan realisasi pendapatan dan belanja serta pembiayaan netto maka terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) Tahun 2018 sebesar Rp. 47,5 miliar lebih,” kata Irwan.

Terkait Ranperda Pembentukan Desa Aro Lipu, orang nomor dua di Luwu Timur ini mengatakan, secara administrasi pembentukan Desa Persiapan Aro Lipu sudah memenuhi syarat sesuai Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dimana persiapannya sudah berjalan 1 tahun 7 bulan sejak diterbitkannya Perbup Luwu Timur Nomor 43 Tahun 2017 tanggal 27 November 2017 dibentuk Desa Persiapan Aro Lipu. Hal ini juga telah menjawab pandangan fraksi PDI, Golkar, PAN, Gerinda dan Nasdem.

Terkait pelayanan pengaduan kekerasan terhadap perempuan, kata Irwan, saat ini telah dibentuk P2TP2A yang berkedudukan di Kantor Camat yang bertugas siap mendampingi ketika ada korban. (hms/ikp/kominfo)

spot_img
REKOMENDASI
Related News