Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, Masling Malik mengimbau kepada seluruh kepala desa untuk mengumumkan penggunaan dana desa yang dikelola. Pengumuman itu dinilai sebagai bentuk pertanggung jawaban kepada masyarakat, juyga sebagai bagian dari transparansi penggunaan dana desa.
Pengumuman itu, menurut Masling dapat dilakukan dengan memasang baliho infografis terkait penerimaan dan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) sebagai wujud keterbukaan informasi terhadap publik.
Berdasar pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 72 tahun 2019 dan menindak lanjuti Surat Edaran Mentri PANRB Nomor 384 Tentang Langkah Strategis dan Konkret Penyederhanaan Birokrasi untuk Menteri Kabinet Indonesia Maju.
“Melalui pemasangan baliho tersebut, masyarakat desa dapat mengetahui program kerja desa yang telah dilaksanakan ditahun 2018 berikut rencana kegiatan desa yang akan di realisasikan tahun berikutnya,” ujar Masling
Dia pun berharap, dengan adanya pengumuman anggaran desa ini, masyarakat dapat lebih aktif berkontribusi dengan aparat desa dalam merealisasikan pembangunan.