BerandaNewsHukumDiduga Tilep Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Balo-Balo Dibui

Diduga Tilep Dana Desa, Mantan Bendahara Desa Balo-Balo Dibui

- Advertisement -spot_img

LUWU – Susisusanti, 26 tahun, mantan Bendahara Desa Balo-Balo, Kecamatan Wotu, Luwu Timur, ditahan oleh Cabang Kejaksaan Negeri, Wotu, Selasa 21/01/20/. Penahanan fisik terhadap Susisusanti, dilakukan setelah jaksa, menetapkannya sebagai tersangka, pada kasus dugaan korupsi dana desa sebesar Rp 200 juta, tahun anggaran 2017 lalu.

Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Wotu, Budi Utama, mengatakan ditetapkannya Susi sebagai tersangka, setelah penyidik, mempunyai tiga alat bukti.

“Ada dana silfa yang tidak disetorkan, kemudian terdapat kegiatan yang pembayarannya lebih, serta terdapat sejumlah pajak desa yang tidak disetorkan ke kas daerah dan negara,”kata Budi.

Tersangka Susi dijerat pasal primair‭ pasal 2 junto, pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 jo.Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambahkan dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dengan ancaman hukuman maksimal 20 Tahun penjara.

“Pada tahap penyelidikan, Susi telah diberikan kesempatan untuk melakukan pengembalian selama 6 bulan, namun kesempatan itu tidak dimanfaatkan oleh tersangka,” katanya.

Selain itu, temuan Rp 200 juta itu, terdiri dari kelebihan pembayaran pada kegiatan pengkerikilan sirtu tahun 2017 sebesar Rp 50 juta, untuk silfa Rp 80 juta, dan pajak Rp 70 juta.
Susi menjabat sebagai bendahara di Desa Balo – Balo, dari tahun 2014 sampai 2019.

Laporan: Damrin Arfah Kurupi, Luwu Timur

spot_img
REKOMENDASI
Related News