BerandaDPRD Luwu TimurDPRD Terima Lima Ranperda Yang Diserahkan Oleh Pjs Bupati Lutim

DPRD Terima Lima Ranperda Yang Diserahkan Oleh Pjs Bupati Lutim

- Advertisement -spot_img

LUTIM — DPRD Kabupaten Luwu Timur menerima Lima Ranperda Tahap I dan II tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang diserahkan oleh Penjabat sementara Bupati Luwu Timur, Jayadi Nas kepada Ketua DPRD Lutim, H. Amran Syam, pada sidang paripurna di ruang rapat paripurna DPRD, Senin (12/10/2020).

Menurut Jayadi Nas, Kelima Ranperda itu adalah ranperda rencana induk kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan.

Selanjutnya Ranperda tentang penambahan penyertaan modal Pemerintah daerah kepada PT. Bank Sulselbar, kemudian Ranperda pedoman pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, terakhir Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 1 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kepelabuhan.

Dalam sambutannya, Jayadi mengatakan bahwa, dirinya hanya bertugas selama kurang lebih 71 hari di Luwu Timur sebagai Pjs. Bupati. Selama menjadi Pjs, ada dua hal penting yang menjadi fokus yakni mensukseskan Pilkada Serentak yang aman dan damai serta menanggulangi penyebaran virus corona atau Covid-19.

Terkait Ranperda pembangunan kepariwisataan Kabupaten Luwu Timur, Jayadi mengatakan, Ranperda ini akan memuat rancangan pengelolaan dan pemanfaatan potensi wisata yang ada sehingga bermanfaat secara ekonomi dan sosial di masyarakat.

Lanjut Jayadi, banyaknya wilayah yang berubah fungsi dari lahan pertanian menjadi perumahan sehingga perlu dilakukan penyesuaian pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Selanjutnya, Pemda Luwu Timur juga akan melakukan penambahan penyertaan modal ke Bank Sulselbar mengingat hal tersebut telah berdampak positif terhadap pendapatan daerah.

Terkait ranperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Jayadi mengatakan, Ranperda akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat untuk melaksanakan hak yang bersifat komunal baik hak atas tanah, budaya dan sumber daya alam. Untuk raperda retribusi pelayanan kepelabuhan juga dilakukan untuk menyesuaikan tarif saat ini. (*)

spot_img
REKOMENDASI
Related News