BerandaLuwu TimurKembangkan IKM, Dinas Transnakerin Gelar Pembinaan GMP

Kembangkan IKM, Dinas Transnakerin Gelar Pembinaan GMP

- Advertisement -spot_img

LUWU TIMUR – Dalam rangka pengembangan Industri Kecil dan Menengah (IKM) di Kabupaten Luwu Timur khususnya IKM olahan pangan serta melihat potensi IKM olahan pangan yang semakin meningkat, maka Dinas Transmigrasi, Tenaga Kerja dan Perindustrian (Transnakerin) melalui Bidang Perindustrian menggelar pembinaan GMP bagi 10 pelaku IKM olahan Pangan.

10 IKM tersebut antara lain ; IKM Nazusuri dari Desa Tarengge Kec. Wotu, IKM Rosho dari Desa Margomulyo Kec. Tomoni Timur, IKM Donat Haap Desa Mandiri Kec. Tomoni, IKM Aqifah Desa Lauwo Kec. Burwu, Koptan Cahaya Sehati dari Desa Beringin Jaya Kec. Tomoni, IKM Paramita Saleng Desa Jalajja Kec. Burau, IKM Sari Desa Bangun Jaya Kec. Tomoni, IKM Trigona Alam Lestari Desa Lanosi Kec. Burau, IKM Zam-Zam Bakery dari Desa Lera Kec. Wotu, dan IKM Saluborro dari Desa Bawalipu, Kec. Wotu.

Kegiatan yang dilaksanakan di Ruang Pertemuan Desa Lera, Kecamatan Wotu tersebut dibuka oleh Kepala Bidang Perindustrian Dinas Transnakerin, H. Hasiming, ST, MM serta dihadiri oleh Pemerintah setempat yang dilaksanakan selama 1 (satu) hari dalam bentuk pemaparan teori dan pendampingan/kunjungan lapangan di lokasi produksi pelaku IKM.

Kabid Perindustrian, H. Hasiming menyampaikan bahwa, kegiatan tersebut merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Industri Kabupaten (RPIK) Luwu Timur dimana Industri Pangan menjadi salah satu fokus dari perkembangan industri yang ada di Luwu Timur.

Beliau juga memberikan arahan kepada
para peserta pelaku IKM untuk menyerap ilmu dari instruktur dengan maksimal sehingga tujuan dari kegiatan ini untuk menambah pengetahuan dan kemampuan pelaku IKM dapat tercapai.

“Instruktur/Narasumber kegiatan ini berasal dari Tenaga Penyuluh Dinas Perindustrian Provinsi Sulawesi Selatan, Darmawaty, SE.,” ungkap H. Hasiming.

Terkahir, menurut H. Hasiming, produksi olahan pangan yang baik merupakan salah satu faktor yang penting untuk memenuhi standar mutu yang ditetapkan untuk menghasilkan pangan olahan yang bermutu, layak konsumsi dan aman bagi kesehatan sehingga kegiatan ini juga bersinergi dengan proses persyaratan untuk No. PIRT (No. Produksi Industri Rumah Tangga). (rhj)

spot_img
REKOMENDASI
Related News