BerandaNewsPolitikJika Maju Jadi Calon Tunggal, Judas Belum Tentu Jadi Walikota Lagi

Jika Maju Jadi Calon Tunggal, Judas Belum Tentu Jadi Walikota Lagi

Wacana soal calon tunggal belakangan ini santer terdengar. Hal ini menyusul sejumlah partai politik yang menyatakan dukungannya dan mengusung calon petahana, HM Judas Amir di Pilkada Palopo mendatang.

Meski belum bisa dipastikan hanya akan ada calon tunggal di Pilkada Palopo, wacara ini sudah hangat diperbincangkan masyarakat.

Informasi terkini menyebutkan, jika sejumlah partai politik sudah menyatakan dukungannya kepada calon incumbent, HM Judas Amir di Pilkada Palopo. Sebut saja Partai Golkar, Nasdem, PPP, Gerindra, dan Demokrat.

Hingga saat ini, masih tersisa enam partai lagi, yang memiliki kursi di parlemen, yang belum menetapkan figur yang akan diusung di Pilkada Palopo. Partai tersebut yakni PDIP, PKB, PBB, PAN, PKS, dan Hanura.

Komisioner KPU Palopo, Faisal mengatakan segala kemungkinan bisa saja terjadi, termasuk jika hanya satu pasangan calon yang akan mendaftar di KPU Palopo nantinya. Menurutnya jika hal itu terjadi, sesuai aturan Pilkada akan tetap diselenggarakan.

Mekanisme penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal, kata Faisal yakni dengan melawan kolom kosong, atau biasa lebih dikenal dengan istilah kotak kosong.

“Saat pencoblosan nanti hanya ada surat suara dengan gambar calon tunggal melawan calon kosong,” ujar Faisal.

Dia menjelaskan, meski hanya ada calon tunggal dalam Pilkada Palopo nantinya, pemenang Pilkada tetap ditentukan berdasarkan suara yang lebih dari 50 persen dari total suara sah.

“Jadi, jika yang menang dicoblos lebih dari 50 persen adalah calon tunggal, berarti sudah jelas siapa pemenangnya. Tetapi, jika masyoritas suara berada di kolom kosong dengan lebih dari 50 persen dari total suara sah, maka KPU akan mengumumkan pemenangnya adalah kolom kosong,” ungkap Faisal.

Lantas, bagaimana jika kolom kosong yang dinyatakan sebagai Pemenang dalam Pilkada Palopo nanti? Faisal menjelaskan, merujuk pada UU No 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-undang, maka akan dilakukan pemilihan lagi pada periode berikutnya.

Pemilihan berikutnya yang dimaksud adalah, diulang kembali pada tahun berikutnya atau dilaksanakan sesuai dengan jadwal yang dimuat dalam peraturan perundang-undangan.

spot_img
spot_img
REKOMENDASI
Related News