LUWU TIMUR – Ketua Komisi III DPRD Luwu Timur, Muh. Rivaldi menilai belum ada itikad baik dari PT. Prima Utama Lestari (PUL) dalam mematuhi aturan pertambangan di Kabupaten Luwu Timur.
Hal itu terkuak saat Anggota Komisi III DPRD Luwu Timur menemui Inspektur Tambang di Kantor Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral, Kantor Perwakilan Inspektut Tambang Provinsi Sulawesi Selatan, Jumat (06/12/2024).
Dalam kunjungan tersebut, beberapa anggota DPRD yang hadir antara lain Wakil Ketua II DPRD Luwu Timur, Hj. Harisah Suharjo, dan Anggota DPRD diantaranya, Badawi Alwi, Erik Strada, serta Alamsyah.
”Dengan temuan dan rekomendasi ini, kian membuktikan PT. PUL belum punya itikad baik mematuhi aturan dalam menambang di Kabupaten Luwu Timur. Temuan dan rekomendasi ini menjadi perhatian serius kita dan pastinya kita meminta sebelum ada protes dari masyarakat, sebaiknya PT. PUL menaati semua yang sudah direkomendasikan. Dan kami di DPRD Luwu Timur tidak akan tinggal diam,” tegas Muh. Rivaldi.
Adapun yang menjadi temuan di lapangan adalah :
- PT. Prima Utama Lestari belum mengangkat KTT Definitif
- PT. Prima Utama Lestari belum membuat laporan berkala (bulanan, triwulan) terkait aspek teknik, aspek keselamatan dan aspek lingkungán sesuai dalam formdi Kepmen 1806.K/30/MEM/2018 halaman 808-957
- PT Prima Utama Lestari belum melakukan safety induction kepada tamu yang akan memasuki lokasi IUP
- Lampiran SK IUJP PT. Tektonindo Henida Jaya tidak terdapat klasifikasi bidang usaha konstruksi hanya memuat bidang usaha penambangan sedangkan actual dilapangan PT. Tektonindo Henida Jaya melaksanakan bidang uasaha konstruksi
- Tidak ada Peta Sumber Daya, Cadangan dan Peta Rencana Tambang Tahunan
- Tidak ada Peta realisasi Reklamasi dan rencana Reklamasi.
Erick Strada, anggota DPRD komisi III menyayangkan kegiatan pertambangan PT. PUL yang belum memenuhi aturan pertambangan secara keseluruhan, sementara PT PUL hingga saat ini sudah aktif melakukan aktivitasnya. (*)