Sidang Perdana Sengketa Pilkada Kota Palopo Dijadwalkan 10 Januari oleh MK

Redaksi
Redaksi 188 Views
Mahkamah Konstitusi (Int)

Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan jadwal sidang pemeriksaan pendahuluan untuk sengketa Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Palopo 2024. Sidang perdana ini akan berlangsung pada Jumat, 10 Januari 2025, di Gedung MKRI 2, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, dimulai pukul 08.00 WITA.

Sengketa ini terdaftar dengan nomor perkara 168/PHPU.WAKO-XXIII/2025. Permohonan diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo nomor urut 2, Farid Kasim dan Nurhaenih, yang menggandeng tiga kuasa hukum: Andi Syafrani, Muhammad Nursal, dan Rachmat Setyawan.

Jadwal sidang Sengketa Pilkada Kota Palopo (Website MKRI)

Sebelumnya, Andi Syafrani, salah satu kuasa hukum pasangan Farid-Nurhaenih, mengungkapkan bahwa mereka telah mengajukan gugatan ke MK dengan sejumlah poin penting. Salah satu poin utama adalah dugaan ketidaksesuaian status pencalonan Trisal Tahir, calon wali kota nomor urut 4, yang menurut mereka seharusnya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) oleh KPU Kota Palopo sejak awal proses.

Selain itu, gugatan juga mencakup keabsahan ijazah yang digunakan Trisal Tahir saat mendaftar sebagai calon. Syafrani menduga bahwa ijazah tersebut tidak valid. Ia juga menyoroti adanya kesalahan prosedural oleh KPU Kota Palopo yang dianggap mengabaikan rekomendasi dari Bawaslu Palopo terkait ketidakabsahan keikutsertaan Trisal.

“Kami menilai ada kelalaian serius dari KPU Palopo dalam menerapkan hukum, termasuk pengabaian terhadap putusan dan rekomendasi Bawaslu. Seharusnya, Trisal Tahir tidak diizinkan ikut serta dalam Pilkada sejak awal,” ujar Syafrani.

Berdasarkan berbagai persoalan tersebut, pihak pemohon mendesak MK untuk memutuskan pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kota Palopo.

Sementara itu, Tim Kuasa Hukum pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo, Trisal Tahir-Akhmad Syarifuddin (Trisal-Ome), menegaskan bahwa materi gugatan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebaiknya tidak lagi membahas isu ijazah palsu. Menurut mereka, hal tersebut dinilai salah alamat.

Farid Wajdi, kuasa hukum Trisal-Ome, menyatakan bahwa penggugat seharusnya dapat membedakan antara sengketa proses dan sengketa hasil Pilkada. Ia menekankan bahwa persoalan dugaan ijazah palsu, yang sebelumnya telah menyeret nama kliennya, adalah bagian dari sengketa proses yang telah selesai dibahas di tahap sebelumnya.

Share This Article