KPU Palopo Klarifikasi Perubahan Status Cawalkot Trisal Tahir dalam Sidang PHPU di MK

Redaksi
Redaksi
Majelis hakim Panel II Sidang PHPU di Mahkamah Konstitusi RI (Ist)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mengungkapkan detail perubahan status Calon Wali Kota (Cawalkot) Palopo, Trisal Tahir, yang semula dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) menjadi Memenuhi Syarat (MS) terkait keabsahan ijazah Paket C yang dimilikinya.

Hal ini disampaikan dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Kepala Daerah di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Rabu, (22/1/2025) siang tadi, yang turut dihadiri oleh Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra.

KPU Kota Palopo melalui kuasa hukumnya, Zulqiyam Ekaputra, menjelaskan bahwa keputusan untuk mengubah status Trisal Tahir ini diambil melalui rapat pleno setelah melalui serangkaian klarifikasi mendalam.

“Status TMS Trisal Tahir diubah menjadi MS setelah KPU melakukan verifikasi ulang,” ujar Zulqiyam, menegaskan bahwa perubahan tersebut sesuai dengan prosedur dan regulasi yang berlaku.

Dia menjelaskan, kronologi awalnya, KPU Palopo meragukan keaslian ijazah Paket C milik Trisal Tahir meskipun telah dilakukan klarifikasi dengan Suku Dinas Pendidikan Wilayah II Kota Administrasi Jakarta Utara.

Merasa dirugikan, Trisal Tahir mengajukan sengketa ke Bawaslu Kota Palopo yang kemudian memfasilitasi musyawarah pada 21 September 2024. Berdasarkan musyawarah tersebut, KPU diminta untuk melanjutkan klarifikasi lebih lanjut terkait dokumen persyaratan administrasi calon wali kota tersebut.

Proses klarifikasi melibatkan pihak-pihak terkait, termasuk Kepala Sekolah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Yusha yang mengonfirmasi bahwa Trisal Tahir pernah menempuh pendidikan di sana, meskipun tanpa bukti dokumen formal yang mendukung pernyataannya.

Selain itu, Trisal Tahir juga mengajukan surat pernyataan yang menyatakan keabsahan ijazah Paket C yang dimilikinya, dan menerima surat keterangan dari PKBM Yusha yang mengonfirmasi statusnya sebagai siswa di sana.

Atas dasar klarifikasi yang dilakukan, KPU Palopo akhirnya memutuskan untuk mengubah status bakal calon Trisal Tahir dari TMS menjadi MS dalam rapat pleno, meski Bawaslu sebelumnya sempat menyoroti adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Pihak terkait, yang diwakili oleh kuasa hukum Paslon Nomor Urut 4, Nursari menilai bahwa persoalan ini bukanlah sengketa hasil Pilwalkot Palopo, melainkan permasalahan administratif yang sudah diselesaikan sebelum permohonan diajukan ke MK.

Oleh karena itu, pihak terkait berpendapat bahwa Mahkamah Konstitusi tidak memiliki kewenangan untuk mengadili permohonan ini.

Ketua Bawaslu Kota Palopo, Khaerana, juga menambahkan bahwa meskipun ada laporan dugaan pelanggaran pemilihan terkait dengan keputusan KPU yang semula menyatakan TMS, namun laporan tersebut lebih tepat diselesaikan sebagai pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu dan telah direkomendasikan untuk ditindaklanjuti oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sebelumnya, pemohon dalam hal ini pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Palopo, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur) dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo terkait penetapan hasil Pilwalkot Palopo 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa Paslon tersebut. Sidang ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum Pilwalkot Palopo.

Share This Article