Dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Wali Kota Palopo 2024 yang berlangsung di Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu 922/1/2025) siang tadi, pihak terkait yakni pasangan calon nomor urut 4 Pilkada Palopo, Trisal Tahir dan Akhmad Sarifuddin (Trisal-Ome) meminta majelis hakim menolak seluruh dalil yang diajukan pihak pemohon.
Kuasa hukum paslon Trisal-Ome, Nursari mengatakan permohonan Pemohon yang diajukan oleh Paslon 2, Farid Kasim dan Nurhaenih (FKJ-Nur) tidak memiliki relevansi terhadap hasil Pilwalkot Palopo secara keseluruhan, khususnya dalam mempengaruhi perolehan suara masing-masing pasangan calon.
Menurut Nursari, permasalahan yang dibahas dalam sidang ini bukan terkait dengan hasil Pilwalkot, melainkan hanya berkaitan dengan syarat administratif calon, khususnya soal keabsahan ijazah Paket C Trisal Tahir.
“Pemohon hanya mempersoalkan administrasi calon yang sebenarnya sudah diselesaikan sebelum permohonan ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi,” jelas Nursari.
Dia mengungkapkan bahwa masalah terkait persyaratan administrasi tersebut sudah mendapat penyelesaian melalui proses yang tepat sebelum masalah ini diajukan ke Mahkamah Konstitusi.
Lebih lanjut, Nursari menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi tidak berwenang untuk mengadili perkara ini karena isu yang diangkat oleh Pemohon lebih bersifat administratif dan telah ditangani oleh KPU Palopo sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Dengan demikian, menurut Pihak Terkait, Mahkamah tidak berwenang mengadili permohonan Pemohon sebagaimana ditentukan oleh peraturan perundang-undangan,” ujar Nursari di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin oleh Wakil Ketua Saldi Isra.
Pernyataan Nursari menekankan bahwa segala persoalan administratif yang muncul terkait dengan dokumen persyaratan Trisal Tahir, yang sempat dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) namun kemudian diubah menjadi Memenuhi Syarat (MS), sudah selesai melalui proses klarifikasi yang melibatkan berbagai pihak.
“Oleh karena itu, gugatan Pemohon, yang dianggap mengangkat isu yang sudah selesai, tidak layak untuk dipertimbangkan oleh MK,” tegasnya.
Untuk diketahui, sidang lanjutan sengketa Pilkada Kota Palopo digelar siang tadi dengan agenda mendengarkan jawaban termohon, keterangan pihak terkait dan keterangan bawaslu serta pengesahan alat bukti para pihak.
Sebelumnya, pemohon dalam hal ini pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Walikota Palopo, Farid Kasim-Nurhaenih (FKJ-Nur) dalam petitumnya meminta Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan Keputusan KPU Kota Palopo terkait penetapan hasil Pilwalkot Palopo 2024 dan mendiskualifikasi Paslon Nomor Urut 4, atau memerintahkan pemungutan suara ulang tanpa Paslon tersebut. Sidang ini akan menjadi penentu langkah selanjutnya dalam proses hukum Pilwalkot Palopo.