Pelantikan Kepala Daerah Tahap I Ditunda, Menanti Putusan MK?

Redaksi
Redaksi
Ilustrasi (Foto: dok. Bawaslu)

Pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025 dikabarkan ditunda. Berdasarkan informasi, penundaan ini dilakukan untuk menunggu putusan dismissal dari Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dibacakan pada 4-5 Februari mendatang.

Meskipun Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) belum mengumumkan jadwal pasti, pelantikan kepala daerah tahap I diperkirakan akan berlangsung antara 18 hingga 20 Februari 2025.

Penyesuaian ini dilakukan guna mengakomodasi hasil putusan dismissal yang akan menentukan kepala daerah mana saja yang langsung ditetapkan sebagai pemenang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) tanpa melalui sidang lanjutan di MK.

Selain perubahan jadwal, jumlah kepala daerah yang akan dilantik dipastikan bertambah. Kandidat yang gugatannya tidak berlanjut ke persidangan akan langsung diputuskan sebagai pemenang dan dilantik bersamaan dengan calon yang sejak awal tidak terlibat dalam sengketa.

Di Tana Luwu, tiga pasangan kepala daerah yang dipastikan akan dilantik pada gelombang pertama adalah Andi Patahuddin dan Muhammad Dhevy Bijak dari Kabupaten Luwu, A. Abdullah Rahim dan Jumail Mappile dari Kabupaten Luwu Utara, serta Irwan Bachri Syam dan Puspawati Husler dari Kabupaten Luwu Timur. Sementara itu, kepastian pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Palopo masih menunggu hasil putusan MK.

Sebelumnya, Wakil Ketua MK Saldi Isra menegaskan bahwa semua pihak yang terlibat dalam sengketa, baik yang lanjut ke persidangan maupun yang gugur, akan dipanggil saat pembacaan putusan. “Mudah-mudahan, bagi yang sudah di-dismissal, bisa dilantik dalam satu gelombang dengan yang tidak dibawa ke MK,” ujar Saldi.

Sementara itu, Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan, Prof. Fadjry Jufri, mengaku belum menerima surat edaran resmi dari Kemendagri terkait penundaan ini. Meski demikian, ia telah mendengar informasi yang beredar mengenai keputusan penundaan pelantikan kepala daerah.

“Kami sementara menunggu informasi resminya,” kata Prof. Fadjry.

Share This Article