Berita Acara Pemeriksaan Pengangkatan 32 Sekdes Rampung

Asdhar
2 Min Read
×

Terima Kasih Atas Dukungan Anda!

Anda akan dialihkan ke halaman SociaBuzz resmi kami untuk memberikan dukungan.

Buka Halaman Dukungan

Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) 32 Sekretaris Desa (Sekdes) yang diangkat menjadi Pegawai Negeri sipil (PNS) di Kabupaten Luwu yang ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kepolisian Polres Luwu sudah rampung. Sekarang BAP 32 Sekdes tersebut sudah dikirim ke penyidik Kejari Belopa.

Kasat Reskrim Polres Luwu, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Abdul Muthalib yang ditemui luwuraya.com di ruang kerjanya membenarkan jika pihaknya sudah merampungkan BAP tersangka 32 Sekdes Luwu.

“Setelah memeriksa Bupati Luwu sebagai saksi, BAP 32 Sekdes sudah P.21 dan sekarang berkas dan tersangkanya sudah berada di Kejari,” kata Abdul Muthalib.

Mantan Kapolsek Lamasi ini menambahkan sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Belopa mengembalikan BAP 32 Sekdes karena masih ada beberapa petunjuk Jaksa yang harus dilengkapi Polisi, diantarnya meminta keterangan dari Bupati Luwu, Andi Mudzakkar sebagai saksi.

“Bupati sudah kita mintai keterangan sebagai saksi dan semua keterangan yang beliau sampaikan sudah kita tuangkan dalam BAP,” ujarnya.

Muthalib menambahkan pelimpahan berkas atau P.21 tahap dua dilakukan setelah BAP dinyatakan lengkap. Selain melimpahkan BAP, Polisi juga menyerahkan seluruh tersangka beserta dokumen pengangkatan Sekdes menjadi PNS sebagai barang bukti  ke Kejari, artinya penyidikan di tingkat Kepolisian sudah rampung.

Sebelumnya Polisi menetapkan 32 Sekdes di Luwu menjadi tersangka setelah ditemukan sejumlah  keganjilan dalam pengangkatan 32 orang Sekdes menjadi PNS.

Selain 32 Sekdes yang ditetapakn sebagai tersangka, Polisi juga menetapkan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) Lukman serta seorang  stafnya sebagai tersangka.

Sementara itu, Kapolres Luwu, AKBP Rudi Heru Susanto mengatakan 32 Sekdes yang ditetapkan sebagai tersangka tidak dilakukan penahanan fisik, alasannya seluruh tersangka bersikap kooperatif dan dijamin  oleh masing-masing keluarganya sehingga Polisi tidak perlu melakukan penahanan selama kasus ini dalam proses penyidikan dan pemberkasan.(b)

Haswadi

Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

Share This Article
PNFPB Install PWA using share icon

For IOS and IPAD browsers, Install PWA using add to home screen in ios safari browser or add to dock option in macos safari browser