LUWURAYA.COM — Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palopo akan menarik sementara guru berinisial AH dari sekolah tempatnya mengajar, Senin (21/9/2026) hari ini. Langkah tersebut dilakukan setelah guru itu dilaporkan orang tua seorang siswa kelas V SD ke kepolisian terkait dugaan pelecehan.
Pelaksana harian (Plh) Kepala Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga Kota Palopo, Syamsul Alam, mengatakan AH akan ditempatkan sementara di Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga hingga terdapat kepastian terkait proses hukum yang sedang berjalan.
“Untuk sementara kita akan tarik dulu oknum guru sampai ada kepastian proses hukumnya, karena kita tetap mendahulukan asas praduga tak bersalah, ini tindakan sementara,” ujar Syamsul saat dikonfirmasi melalui telepon.
Syamsul mengatakan langkah administrasi untuk penarikan tersebut telah diproses. Surat keputusan terkait penanganan terhadap AH disebut telah diproses di Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Palopo beberapa hari sebelumnya.
Penarikan sementara tersebut dilakukan setelah siswa yang disebut mengalami dugaan pelecehan belum kembali mengikuti kegiatan belajar di sekolah. Menurut orang tua korban, anaknya sempat masuk sekolah selama dua hari setelah kejadian, tetapi kembali takut setelah melihat guru yang dilaporkan masih berada di lingkungan sekolah.
Orang tua korban mengatakan dirinya sempat menemani anaknya selama berada di sekolah. Namun, setelah melihat guru tersebut, anaknya tidak lagi bersedia kembali mengikuti kegiatan belajar.
Sebelumnya, orang tua korban telah melaporkan AH ke Satreskrim Polres Palopo pada Kamis (10/9/2026). Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/464/IX/2026/SPKT/Polres Palopo/Polda Sulawesi Selatan.
Laporan dibuat setelah anak tersebut menceritakan kepada keluarganya mengenai dugaan tindakan tidak senonoh yang disebut terjadi di lingkungan sekolah pada Rabu (9/9/2026).
Dugaan tersebut kini masih dalam proses hukum. AH tetap memiliki hak atas asas praduga tak bersalah dan belum dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Orang tua korban berharap laporan tersebut ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum. Ia juga berharap Dinas Kependidikan Kepemudaan dan Olahraga mengambil langkah yang dapat memberikan rasa aman bagi anak selama proses hukum berlangsung.
Penarikan sementara AH dari sekolah diharapkan dapat membantu menjaga kondusivitas lingkungan pendidikan sekaligus memberi ruang bagi proses hukum untuk berjalan sesuai ketentuan.
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

