Kepolisian Sektor (Polsek) Mangkutana kembali membekuk dua orang tersangka kasus Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) di Desa Meko, Kecamatan Pamona Barat, Kabupaten Poso, Sulawesi Tengah.
Dua tersangka ini yakni, Adi (18) dan Hamsah (20) warga Kecamatan Tomoni, sementara penangkapan dua tersangka ini berdasarkan hasil pengembangan Suardi dan Sugito pelaku Curanmor yang lebih dahulu ditangkap oleh polisi.
Kapolsek Mangkutana, AKP Eko Lelono mengatakan dua pelaku ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Mapolsek Mangkutana. Menurutnya, dirinya menangkap pelaku tersebut berdasarkan hasil pengembangan pelaku yang sebelumnya sudah ditangkap.
“Sebelumnya kita sudah menangkap dua pelakunya yakni Suardi dan Sugito di Kecamatan Tomoni, dari hasil pengembangannya sehingga dua pelaku lainnya ini berhasil kita bekuk di Sulawesi Tengah,” ungkap Eko.
Saat ini Polisi masih mengejar dua Pelaku lainnya yakni Ritsema dan Martinus yang diketahui sedang bersembunyi di dalam hutan Desa Meko, Pamona Barat. Dari pengakuan Adi (pelaku yang sudah ditangkap), Kata Eko, Martinus ini ditugaskan sebagai penjual kendaraan yang berhasil mereka curi.
“Dua pelaku ini kita titip dulu di Mapolsek Pamona Barat sambil mengejar pelaku lainnya sementara barang bukti hasil pencurian tersebut sudah kita ketahui keberadaannya,” ungkap Eko. (*)
Luwuraya berkomitmen untuk terus berdiri sebagai rumah informasi yang jujur dan objektif bagi masyarakat luas. Namun, kami tidak bisa berjalan sendirian. Kami memanggil semangat gotong royong khas kita. Jika hari ini berita kami pernah menemani, mengedukasi, atau memberi manfaat untukmu, sudilah kiranya meluangkan sedikit rezeki untuk "mentraktir kopi" tim di balik layar.

