Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Telat Bayar Pajak, Ada Sanksi Denda
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Telat Bayar Pajak, Ada Sanksi Denda
News

Telat Bayar Pajak, Ada Sanksi Denda

Redaksi
Redaksi 2 Oktober 2012
Share
SHARE

Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama, Kota Palopo saat ini tengah gencar sosialisasi terhadap peserta wajib pajak (WP) PPh untuk badan usaha batas terakhir penyerahan surat pajak tahunan (SPT) PPh untuk badan usaha 30 April 2011.

Salah satu kegiatan yang dilakukan kemarin (14/4/11) di aula KPP Pratama Palopo terhadap badan usaha se kota Palopo yang di hadiri kurang lebih 50 badan yang ikut dalam sosialisasi dalam pengisian SPT tahunan untuk Badan usaha yang di kawal langsung oleh Kasi Waskon III Yermia P .

Kepala KPP Pratama D Lucas Hendrawan yang dikonfirmasi menuturkan, sosialisasi ini sengaja dilakukan untuk mereka badan usaha yang belum mengerti dalam pengisian SPT tahunannya untuk Luwu raya dan Toraja yang masuk dalam lingkup KPP Pratama Palopo.

“Apabila terlambat setor atau sengaja tak menyerahkan SPT PPh, maka peserta WP terkena sanksi denda sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Lucas.

BACA JUGA:

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

Untuk badan usaha sendiri bila telat melaporkan SPT tahunannya maka akan dikenakan denda sebesar Rp1 juta sesuai dengan Pasal 7  UU No 28/2007.

Pihaknya mengatakan, dilihat dari sisi kesadaran penyerahan SPT PPh untuk luwu raya dan toraja  sudah mulai meningkat. “Petugas KPP Pratama Palopo menjemput bola menggelar sosialisasi dan simulasi pengisihan formulir SPT PPh yang dihadiri kalangan oleh badan usaha .

Penyerahan SPT PPh badan terakhir 30 April, sehingga diharapkan setelah sosialisasi dan simulasi itu, peserta WP dari badan tak lagi mengalami kesulitan atau mencari alasan. (av/ar)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bulog Lutim Sulit Capai Target Penyerapan Beras Lokal
Next Article Kalau Ada Rumah Keluarga, Kenapa Harus Indekos
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?