Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Dua Pencuri Uang Polisi Divonis Satu Tahun Penjara
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Dua Pencuri Uang Polisi Divonis Satu Tahun Penjara
Hukum

Dua Pencuri Uang Polisi Divonis Satu Tahun Penjara

Redaksi
Redaksi 3 Oktober 2012
Share
SHARE

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) kelas IB Palopo kembali menggelar sidang lanjutan kasus pencurian uang milik anggota Polisi Polres Palopo, Bripka Yunus. Agenda sidang kali ini adalah pembacaan vonis dari majelis hakim yang diketuai Ahmad Ismail.

Dua terdakwa yakni David dan Susanto dijatuhi hukuman pidana penjara masing-masing satu tahun penjara, vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palopo, Matanga Parandangi yang menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun dan tiga bulan penjara.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis membacakan hal-hal yang memberatkan dan meringankan hukuman terdakwa, hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, sementara hal-hal yang meringankan kedua terdakwa belum sempat menikmati uang hasil curiannya.

Humas PN Palopo, Amran  Herman yang ditemui luwuraya.com mengatakan hukuman yang dijatuhkan pada masing-masing terdakwa sudah sepadan dengan perbuatannya dan kedua terdakwa sudah mengakui dan menyesali semua perbuatannya..

BACA JUGA:

Bupati Lutim Pimpin Rapat Koordinasi Antisipasi Situasi Pasca Demonstrasi

“Kedua terdakwa sudah mengakui seluruh perbutannya, dan dijerat dengan pasal 363 ayat (3) KUHp dan terdakwa belum sempat menikmati uang hasil curiannya,” kata Amran.

Barang bukti yang diamankan yakni uang tunai Rp 98 juta serta satu kunci T yang digunakan oleh terdakwa untuk memcongkel pintu mobil Toyota Avanza dan mengambil uang yang ditaruh dalam jok mobil. Selanjutnya barang bukti berupa uang Rp 98 juta dikembalikan pada pemiliknya, yakni Aiptu Yunus sementara kunci T dimusnahkan.

Sebelumnya kedua terdakwa nekat mencuri uang milik anggota Polisi Polres Palopo yang disimpan dalam jok mobil Toyota Avanza, kedua terdakwa berhasil mengambil uang tersebut namun aksinya kepergok oleh warga sehingga keduanya dibekuk dan diamankan di Polres Palopo.(b)

Haswadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sugi PA Palopo Jadi Delegasi Indonesia di Festival Tari Topeng Internasional Korsel

Forum Pecinta Alam Palopo Gelar Baksos Bersihkan Kantor DPRD Pasca Aksi Demo

Warga Bara Pasang Spanduk Anti Demo Anarkis di DPRD Palopo

Pemkot Palopo Terapkan Belajar Daring 1–4 September untuk Jaga Kondusivitas

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Di Balik Tembok Istana Luwu
Next Article Jelang Lebaran Kurban, Harga Sapi Naik Hingga Rp2 Juta
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?