Sejumlah pengusaha angkutan darat utamanya para pemilik Perusahaan Otobus (PO) yang melayani rute Palopo-Makassar dinilai telah melanggar batas maksimum kenaikan tarif untuk musim mudik lebaran tahun 2012 yang ditetapkan hanya mencapai 20 persen dari tarif normal.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palopo Nursalam melalui kepala Bidang Operasional Angkutan Darat Sarifuddin mengungkapkan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap Perusahaan Otobus (PO) yang menaikkan tarif melebihi aturan. “Kami akan melakukan pengawasan di lapangan jika memang demikian ada perusahaan otobus yang menaikkan tarif melebihi ambang batas yang ditentukan,” ungkapnya.
Meski begitu, Sarifuddin mengaku belum menemukan adanya pengusaha angkutan yang menaikkan tarif angkutan melebihi ambang batas. “Kalau ketahuan, kita akan berikan sanksi, sanksinya berupa teguran dan jika perlu dicabut izin trayeknya,” jelasnya.
Padahal, sebelumnya, Kepala Terminal Palopo Kurniawan Majid mengungkapkan bahwa pihaknya telah menemukan sejumlah PO jurusan Palopo-Makassar yang memberlakukan tarif diatas 20 persen seperti yang ditetapkan oleh Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan.
“Kami sudah mengecek adanya laporan kenaikan tarif tersebut yang dilakukan secara sepihak oleh pengelola Bis, dan kami pun sudah konfirmasi ke pengelola Bis,” terangnya.
Pengelola Bis Gunung Rejeki Tony kepada luwuraya.com menuturkan bahwa dirinya sengaja menaikkan tarif khusus lebaran yang kenaikannya mencapai 18 persen.
“Sengaja kita naikkan tarif dari Rp110 ribu naik menjadi Rp130 ribu atau sekitar 18 persen karena sesuai dengan pemberlakuan tarif maksimum melalui Dinas Perhubungan Sulsel yang batas tertingginya 20 persen,” katanya.
Penelusuran luwuraya.com disejumlah PO, kenaikan tarif bervariasi tergantung kebijakan masing-masing perusahaan. Kenaikan tersebut antara 18 persen hingga 40 persen, seperti pada PO Bintang Prima untuk kendaraan jenis Build Bus merek Scania, tarif yang berlaku di musim mudik naik sekitar 40 persen dari tarif normal, yakni mencapai Rp175 ribu, padahal tarif normal yang berlaku hanya Rp125 ribu. Begitu pula untuk kendaraan bus Suspensi Udara yang naik sekitar 38 persen dari tarif normal Rp110 ribu naik menjadi Rp145 ribu.
Kenaikan diatas ambang batas juga diberlakukan oleh PO Bintang Timur yang menaikkan tarif hingga mencapai 35 persen yakni dari Rp110 ribu naik menjadi Rp140 ribu. (b)
Amran Amir