Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Maksum Sebut DPRD Tak Punya Dasar Hukum Panggil KPU
Politik

Maksum Sebut DPRD Tak Punya Dasar Hukum Panggil KPU

Redaksi
Redaksi Published 13 Oktober 2012
Share
3 Min Read
SHARE

Banyaknya keluhan masyarakat terhadap kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palopo mendapat respon dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palopo. Buntutnya DPRd Palopo memanggil ketua KPU Palopo, Maksum Runi untuk menghadiri rapat dengar pendapat di Kantor DPRD Palopo.

Maksum yang ditemui luwuraya.com mengatakan KPU adalah lembag independen, sehingga DPRD Palopo tidak mempunyai dasar hukum untuk memanggil dan meminta klarifikasi dari KPU jika ada masyarakat Kota Palopo yang mengadu.

“Ini adalah pertama kali anggota DPRD Palopo di Indonesia melakukan undangan resmi terkait tahapan verifikasi calon perseorangan,” ungkap Maksum.

Baca Juga

Kasi Bimas Islam Kemenag Palopo Ajak Profesional Lanjut Studi di Pascasarjana UIN Palopo

Dalam pertemuan yang diagendakan DPRD Palopo yakni evaluasi calon Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan dan verifikasi calon perseorangan dalam Pemilukada Kota Palopo, Maksum meminta data komplain dari masyarakat yang masuk.

“Dalam pertemuan ini sebenarnya tidak ada dasar, perlu dicatat DPRD Palopo yang pertama melakukan panggilan terhadap KPU, untuk itu kami juga meminta data dari DPRD atas penyampaian komplain yang disampaikan masyarakat, siapa yang komplain, dimana dan kapan,” paparnya.

Menanggapi penjelasan Maksum, Komisi satu DPRD Palopo yang diwakili Halim Ahmad mengatakan jika pemanggilan KPU dan Panwas tersebut hanya untuk mengetahui apa saja hasil yang telah diperoleh oleh KPU dan Paniia Pengawasan Pemilu (Panwas).

“Maksud DPRD Palopo memanggil kedua lembaga ini tak lain adalah untuk mengetahui sejauh mana hasil kerja KPU dan Panwas terhadap verifikasi calon perseorangan, karena banyak pengaduan yang masuk tidak melalui Panwas, tetapi melalui konstituen kami di kelurahan, dan kami DPRD Palopo merasa perlu untuk mengetahui hal tersebut,” tutur Halim.

Senada dengan hal tersebut anggota DPRD asal partai Golkar Elisabet Simon Seru mengatakan bukan persoalan dasar hukum tetapi pertanyaan masyarakat selalu mengarah pada DPRD.

“Persoalan dasar hokum ada atau tidak, bukan itu, tetapi kami tidak inginkan masyarakat bertanya ada apa DPRD Palopo tidak mengawasi,”ujarnya.

Bahkan anggota DPRD lainnya seperti Taming Somba mengatakan jika selama ini masyarakat menganggap bahwa lolosnya empat calon perseorangan sepertinya ada indikasi.

“Di masyarakat awam mereka kurang mengetahui hukum, sehingga mereka mengatakan ada indikasi pelaksanaan verifikasi calon perseorangan tidak sesuai dengan undang-undang yang berlaku, untuk itu, sosialisasi dari KPU dan Panwas dibutuhkan, dan perlu ada komunikasi antar DPRD, KPU dan Panwas,” terangnya.(b)

Amran Amir

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Tambang Emas Latimojong: Antara Harapan Ekonomi dan Ancaman Lingkungan

BMKG Prediksi Cuaca Mudik di Luwu Raya Didominasi Hujan Ringan

Pemkab Luwu Utara Anggarkan Rp21,6 Miliar untuk Program JKN PBPU 2026

Mahasiswa IAIN Palopo Akan Dilibatkan Sebagai Mitra Pendataan Statistik Daerah

PT Vale Gelar Media Training untuk Perkuat Pemberitaan Isu Pertambangan

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Panwaslu Panggil Lima Kepala SKPD, Satu Pejabat Mangkir
Next Article Alkotabiko, Alat Komunikasi Tanpa Pulsa Ciptaan Siswa Palopo
Leave a Comment

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Rekomendasi Berita lainnya

Politik

Sekretariat DPRD Luwu Timur Paparkan Mekanisme PAW dalam FGD KPU Lutim

10 Desember 2025
Politik

DPRD Luwu Timur Jadwalkan Reses Perseorangan 13–15 Desember

10 Desember 2025
Politik

Sosialisasi Pendidikan Politik 2025 Ajak Masyarakat Lutim Perkuat Partisipasi Demokrasi

7 Desember 2025
Politik

Firman Udding: PKS Harus Hadir sebagai Pelayan Publik yang Dekat dengan Warga

7 Desember 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?