Legislator di DPRD Luwu Utara mendesak Pemerintah Kabupaten Luwu Utara untuk segera menyerahkan naskah Ranperda Pengendalian Minuman Keras (Miras). Pasalnya, penerapan perda Miras dinilai sudah sangat dibutuhkan daerah saat ini.
“Kenapa hingga saat ini Pemkab Lutra belum juga menyerahkan Naskah ranperda Miras tersebut, padahal regulasi ini sangat dibutuhkan dalam rangka memberikan rasa aman di Luwu Utara,” kata Wakil Ketua DPRD Lutra, Karemuddin.
Dia menyayangkan kinerja Dinas Koperindag Lutim yang dinilai tidak memproses naskah Ranperda Miras tersebut. “Padahal setahu kami naskah akademik sudah ada, dan telah dilakukan pembahasan dan evaluasi, namun kenapa sampai sekarang belum diserahkan ke DPRD,” ujar Karemuddin.
Arief Abadi