Wakil Ketua DPRD Kabupaten Luwu Utara, Karemuddin meminta Pengurus Badan Amil Zakat (BAZ) Luwu Utara (Lutra), mengedepankan profesionalisme dan transparansi dalam pengelolaan zakat sehingga berdampak pada pengurangan angka kemiskinan.
“Saya berharap pengelolaan zakat dilakukan optimal, produktif dan transparan. Potensi zakat ini apabila dikelola dan diarahkan dengan tepat, manajemen serta kontrol sosial yang baik akan memperkuat upaya pengentasan kemiskinan di daerah ini,” kata Karemuddin, Rabu (3/4/13)
Dia mengakui potensi zakat di daerah ini cukup besar dan hal tersebut tercermin dari adanya kesadaran masyarakat untuk membayar zakat dari tahun ke tahun. Sayangnya potensi itu belum digali secara maksimal.
Menurut dia, upaya yang harus dilakukan yakni dengan sosialisasi kepada masyarakat untuk menyalurkan kewajibannya.”Sosialisasi program menjadi bagian penting untuk memperoleh kepercayaan masyarakat. Potensi zakat juga bisa ditingkatkan melalui Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) melalui pembentukan Unit Pengumpul Zakat (UPZ),” ujarnya.
Sementar itu, Badan Amil Zakat (BAZ) Lutra, belum lama ini melakukan sosialisasi Zakat Infaq dan Sedekah (ZIS) kepada sejumlah PNS Lingkup Pemkab Lutra. Ketua BAZ Lutra M Idris mengatakan Kegiatan ini sesuai UU no 23/2011 tentang badan amil zakat nasional, salah satunya isinya adalah penyederhanaan jumlah pengurus BAZ dari 60 orang menjadi 11 orang 3 orang dari pemerintah, 8 orang dari masyarakat.
Wakil bupati Lutra, Indah Putri Indriani mengatakan mengevaluasi pembayaran zakat dari PNS saat ini, jauh dari maksimal walaupun sudah seringkali dihimbau.
“Kita tidak lagi menggunakan edaran untuk menghimbau, tetapi akan dilakukan pemaksaan, hari ini bukan hanya sekedar sosialisasi tapi sekaligus instruksi, itulah mengapa kita menghadirkan pimpinan SKPD, dan seluruh instansi terkait, “tegas Indah.
Pada kesempatan itu, Indah Putri Indriani, menyampaikan kepada anggota DPRD yang hadir untuk menggunakan hak inisiatif dalam menetapkan PERDA tentang zakat ini, sementara menunggu, pemda akan mengeluarkan Perbup.
Indah menjelaskan bahwa paksaan tidak terjadi ketika seluruh wajib zakat menyadari dirinya sebagai khalifah dan sebagai makhluk sosial yang tidak dapat hidup tanpa orang lain.
“Jika zakat dioptimalkan, maka zakat ini akan menjadi sumber pembiayaan terutama kegiatan keagamaan, dapat mengcover insentif bagi guru mengaji, imam masjid, pegawai syara’ yang saat ini belum bisa kita penuhi seluruhnya,” katanya.
Arief Abadi