Mengawali masa kerjanya dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013, Panwaslu Kabupaten Luwu dan jajaran Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu menggelar rapat koordinasi di Kantor Sekretariat Panwaslu Kabupaten Luwu, yang dihadiri langsung Ketua Bawaslu RI Muhammad Al-Hamid.
Dalam arahannya, Hamid mengatakan, menghadapi perhelatan Pilkada Luwu yang saat ini tahapannya sudah mulai berjalan, hendaknya Panwaslu Kabupaten Luwu dan jajarannya ke bawah belajar dari pengalaman yang terjadi di sejumlah daerah yang telah menghelat Pilkada.
“Jangan sampai kerusuhan atau konflik anarkis yang terjadi di sejumlah kabupaten/kota yang baru saja menggelar Pilkada, juga terjadi di daerah Kabupaten Luwu. Dari itu, Panwaslu Kabupaten Luwu dan Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu harus betul-betul mempersiapkan diri dengan sebaiknya-baiknya. Bekerjalah secara independen, karena jika Saudara tidak berdiri tegak di atas aturan yang berlaku, maka potensi-potensi konflik yang rawan terjadi akan terbuka lebar ruang pemicunya,” ketus orang nomor satu di bidang pengawasan pemilu di negeri ini.
Lanjut dikatakan mantan Ketua Panwaslu Provinsi Sulawesi Selatan ini, jika seorang pengawas pemilu tidak mampu bekerja secara independen, maka dapat dipastikan kalau si pengawas pemilu tersebut akan mudah diintervensi oleh pihak-pihak yang berkepentingan.
“Jika sudah seperti itu kondisinya, maka niscaya konsekuensi negatifnya akan berpengaruh signifikan terhadap hasil akhir yang akan dicapai dari sebuah penyelenggaraan pemilu. Bahkan, dapat mengakibatkan setiap tahapan penyelenggaraan pemilu berjalan anomali atau melenceng dari regulasi yang mengaturnya,” tegasnya.
Muhammad juga mengingatkan, bahwa seorang pegawas pemilu dalam menjalankan tugasnya tidak akan pernah luput dari pantauan semua pihak yang berkepentingan, baik dari pasangan calon, tim sukses atau tim pemenangan, parpol pengusung, wartawan, LSM, maupun masyarakat pemilih.
“Penting diingat, pengawasan Pilkada tidak hanya melekat pada diri seorang pengawas pemilu saja, tetapi juga melekat pada semua pihak yang berkepentingan langsung dengan penyelenggaraan Pilkada tersebut. Artinya, dalam melaksanakan tugas pengawasan Pilkada, Saudara juga akan diawasi oleh ratusan bahkan ribuan pasang mata yang setiap saat siap mempelototi. Nah, dalam proses pengawasan terbalik inilah, independensi, integritas, dan kredibilitas Saudara akan teruji secara objektif,” ujar Muhammad.
Pula ditegaskannya, seorang pengawas pemilu yang terbukti tidak independen dalam menunaikan tugasnya, akan langsung diproses dan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-udangan yang berlaku.
“Selaku Ketua Bawaslu RI, saya tegaskan bahwa tidak ada ruang kompromi bagi seorang pengawas pemilu yang terbukti melakukan tindakan menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon yang berkompetisi di Pilkada Luwu tahun 2013 ini,” tandas Muhammad.
Sementara itu, Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu, Siming memaparkan, Anggota Panwaslu Kecamatan se Kabupaten Luwu yang akan bertugas mengawasi seluruh rangkaian tahapan penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Luwu Tahun 2013, berjumlah 66 orang.
Sedang jumlah Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) adalah 227 orang. Jumlah PPL ini sama dengan jumlah desa/kelurahan yang ada di wilayah administrasi pemerintahan Kabupaten Luwu, yakni 227 desa/kelurahan. (rls/b)
Asdhar