DPRD Kabupaten Luwu Utara (Lutra), mendesak Pemkab untuk secepatnya memasukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyelenggaraan jasa konstruksi.
Desakan itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Lutra, Andi Sukma, pada luwuraya.com saat ditemui di ruang kerjannya, Rabu (10/4/13). Menurutnya kebijakan pemerintah pusat saat ini tentang dunia konstruksi telah mengalami perubahan yang signifikan, sehingga lanjut dia, perlu dibarengi dengan perda yang menunjang kebijakan baru tersebut.
“Berbagai kebijakan baru yang dituangkan dalam UU No. 18 tahun 2009, harus ditunjang dengan perda yang mendukung kebijakan tersebut. Sementara, tahun ini, sosialisasi, bahkan penerapan kebijakan tersebut, mulai diberlakukan. Sesuai dengan apa yang disampaikan beberapa waktu lalu, bahwa Pemkab Lutra, telah menyiapkan sejumlah Ranperda, kami meresponi itu secara posistif dan secepatnya dapat dimasukan untuk dibahas dan ditetapkan menjadi Perda,” kata Andi Sukma.
Sementara itu, Pemkab Lutra pada Selasa (9/4/13) mensosialisasikan dua Ranperda yaitu tentang Ranperda minuman keras (Miras) dan Ranperda tentang jasa konstruksi, di aula Hotel Yuniar Masamba.
Kabag Hukum Pemkab Lutra, Muh. Yamin mengatakan bahwa maksud dan tujuan dari sosialisasi ini guna untuk mendapatkan masukan dalam perumusan, sebelum diserahkan ke DPRD untuk dibahas.
“Peraturan daerah adalah regulasi sebagai dasar pijakan dalam menentukan sebuah kebijakan khususnya untuk mengatur sebuah daerah menjadi daerah yang ideal sebagaimana yang dicita-citakan,” ujarnya.
Arief Abadi