Sidang perdana sengketa Pemilukada Palopo akan digelar di Mahkamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (16/4/13) besok. Informasi tersebut diperoleh dari jadwal sidang MK Ri di website http://www.mahkamahkonstitusi.go.id.
Dalam sidang dengan nomor perkara: 30/PHPU.B-XI/2013 itu, akan membahas tentang perselisihan hasil Pemilukada Kota Palopo tahun 2013, dengan pemohon pasangan Haidir Basir-Andi Thamrin Jufri (HATI), pasangan bernomor urut 5 di Pemilukada Palopo.
Perkara perselisihan hasil Pemilukada Palopo itu juga deregister oleh kuasa hukum pasangan nomor urut 5, yakni Karmal Maksudi. Pada sidang perdana itu akan mengagendakan pemeriksaan perkara.
Pelaksanaan sidang sengketa Pemilukada Palopo ini diprediksi bakal menyedot perhatian, pasalnya pihak pemohon memasukkan dugaan kecurangan yang terjadi selama proses Pemilukada Palopo terjadi yang berujung pada kerusuhan Palopo, pasca Pleno KPU tentang rekapitulasi hasil suara Pemilukada Palopo yang memenangkan pasangan nomor urut 1, Juas Amir-Akhmad Syarifuddin.
Pada kerusuhan Palopo tersebut, sejumlah gedung pemerintah dan swasta di Kota Palopo dibakar massa, selain itu kendaraan operasional milik pemerintah juga ikut dibakar dan dirusak. (b)
Asdhar