Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Kuasa Hukum HATI Sebut Ada Pelanggaran TSM
Politik

Kuasa Hukum HATI Sebut Ada Pelanggaran TSM

Redaksi
Redaksi Published 17 April 2013
Share
2 Min Read
Ilustrasi (int)
SHARE

Sidang sengketa Pemilukada Palopo, digelar di Mahkamah Konstitusi, Selasa (16/4/13) siang tadi, yang dipimpin oleh Hakim Konstitusi Hamdan Zoelva.

Dalam sidang perdana yang mengagendakan pemeriksaan berkas, kuasa hukum pasangan Calon Kepala Daerah Kota Palopo nomor urut 5, Haidir Basir-Thamrin Jufri (HATI) menyebutkan jika pelaksanaan Pemilukada Palopo putaran kedua tersebut sarat akan pelanggaran yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).

Dalam sidang tersebut, kuasa hukum pasangan HATI, Karmal Maksudi menyebutkan pelanggaran yang bersifat TSM itu dilakukan oleh lawannya, yakni tim pasangan Judas Amir-Akhmad Syarifuddin (JA) yang mengusung nomor urut 1.

“Terjadi sejumlah pelanggaran yang bersifat TSM, dengan melibatkan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkup Pemerintah Kota Palopo, melalui Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Kota (Sekkot) Palopo Andi Syamsu Rijal Syam, sejumlah kepala dinas, dan petugas KPU.

“Ada mobilisasi PNS yang dilakukan pasangan JA melalui pejabat Sekkot Palopo, dan pertemuan itu diketahui oleh warga dan telah dilaporkan kepada Panwaslu, serta barang bukti berupa yang tunai sebesar Rp5 juta, namun laporan tersebut hingga kini tidak jelas nasibnya,” ujar Karmal saat membacakan permohonannya.

Selain itu, Karmal juga mempersoalkan terkait adanya intimidasi yang dilakukan oleh Sekkot Palopo terhadap PNS di lingkup Pemkot Palopo. “Ada juga intimidasi terhadap PNS untuk memilih calon tertentu, dengan ancaman akan dimutasi jika imbauan itu tidak diindahkan,” ungkapnya.

Sidang lanjutan sengketa Pemilukada Palopo ini direncanakan akan dilanjutkan pada Rabu (17/4/13) hari ini, dengan materi sidang yakni mendengarkan jawaban pihak termohon yakni KPU Kota Palopo, pihak terkait, dan saksi-saksi. (b)

Asdhar

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Husler Pimpin Upacara Peringatan HUT PMI Ke-75 di Lutim

DPRD Lutim Apresiasi Gerakan ‘Watangpanua Berbenah’ dalam Perayaan HUT

Hari Ini Total Pasien Sembuh Di Lutim 283 orang Dan 11 Kasus Positif Baru

Asisten Pemerintahan dan Kesra Tutup Latsar CPNS Pemkab Lutim 2021

Wabup Budiman Dukung Gerakan Sejuta Koin Untuk Pesantren dan Madrasah

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article DPRD Minta Dinkes Lutra Segera Lakukan “Fogging”
Next Article Sekkot Palopo: Tidak Ada Pengalihan Dana Bencana Alam

You Might Also Like

Metro

Muhammad Saleh Bangga Pernah Menjadi Bagian dari Sejarah Pemerintahan Kabupaten Luwu

13 Februari 2025
Luwu TimurPolitik

Sesi Pertama, Pengamat Politik Sebut Ibas-Rio Kuasai Debat Kandidat

24 November 2020
Luwu Timur

Asiiik! Sejumlah RTH di Luwu Timur akan Dipasangi Wifi Gratis

15 Januari 2022
Metro

Arsip Menumpuk Dimusnahkan, DLH Lutim Pastikan Data Tetap Tersimpan Digital

14 Agustus 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?