Korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Luwu Timur dari Tahun 2012 hingga Mei 2013 mencapai 152 kasus dan tercatat santunan korban kecelakaan lalulintas (Laka) dari Perseroan Terbatas (PT) Jasa Raharja mencapai Rp2,7 miliar.
Data yang dihimpun luwuraya.com dari PT Jasa Raharja Luwu Timur, untuk tahun 2012 jumlah korban laka sebanyak 106 kasus diantaranya, meninggal dunia 68 orang dan luka–luka 38 orang sedangkan untuk tahun 2013 jumlah korban laka sebanyak 46 kasus diantaranya meninggal dunia 27 orang, luka – luka 18 orang dan catat tetap 1 orang.
Pelaksana administrasi Jasa Raharja Luwu Timur, Amirullah merincikan kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang akan diberi bantuan sebesar Rp25 juta, luka – luka maksimal Rp10 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta bagi korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris seperti, janda atau duda, orang tua dan anak sementara sejak Januari 2012 hingga Mei 2013 bantuan korban laka di Luwu Timur mencapai Rp2,7 miliar.
Menurut Amirullah, proses administrasi paling lambat satu minggu bagi korban meninggal dunia yang bukan kecelakaan tunggal sedangkan untuk korban tabrak lari diatas dari satu minggu.
“Terkadang prosesnya lama disebabkan karena pihak korban terlalu banyak yang ingin menjadi ahli waris seperti korban yang beristri dua atau tiga yang sama – sama mengklaim untuk mendapatkan. Sementara untuk mengantisipasinya kami membutuhkan surat kuasa,” ungkap Amirullah. (b)
Alpian Alwi




