Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Jasa Raharja Salurkan Rp2,7 Miliar untuk Korban Laka di Lutim
Hukum

Jasa Raharja Salurkan Rp2,7 Miliar untuk Korban Laka di Lutim

Redaksi
Redaksi Published 11 Mei 2013
Share
2 Min Read
SHARE

Korban kecelakaan di wilayah Kabupaten Luwu Timur dari Tahun 2012 hingga Mei 2013 mencapai 152 kasus dan tercatat santunan korban kecelakaan lalulintas (Laka) dari Perseroan Terbatas (PT) Jasa Raharja mencapai Rp2,7 miliar.

Data yang dihimpun luwuraya.com dari PT Jasa Raharja Luwu Timur, untuk tahun 2012 jumlah korban laka sebanyak 106 kasus diantaranya, meninggal dunia 68 orang dan luka–luka 38 orang sedangkan untuk tahun 2013 jumlah korban laka sebanyak 46 kasus diantaranya meninggal dunia 27 orang, luka – luka 18 orang dan catat tetap 1 orang.

Pelaksana administrasi Jasa Raharja Luwu Timur, Amirullah merincikan kecelakaan yang mengakibatkan meninggalnya seseorang akan diberi bantuan sebesar Rp25 juta, luka – luka maksimal Rp10 juta, cacat tetap maksimal Rp25 juta dan biaya penguburan sebesar Rp2 juta bagi korban yang meninggal dunia akibat kecelakaan yang tidak memiliki ahli waris seperti, janda atau duda, orang tua dan anak sementara sejak Januari 2012 hingga Mei 2013 bantuan korban laka di Luwu Timur mencapai Rp2,7 miliar.

Menurut Amirullah, proses administrasi paling lambat satu minggu bagi korban meninggal dunia yang bukan kecelakaan tunggal sedangkan untuk korban tabrak lari diatas dari satu minggu.

“Terkadang prosesnya lama disebabkan karena pihak korban terlalu banyak yang ingin menjadi ahli waris seperti korban yang beristri dua atau tiga yang sama – sama mengklaim untuk mendapatkan. Sementara untuk mengantisipasinya kami membutuhkan surat kuasa,” ungkap Amirullah. (b)

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Budiman Pimpin Raker Tim Divestasi saham PT. Vale Ke Pemkab Lutim

Luwu Raya dan Hilirisasi Nikel, Hasbi Syamsu Ali: Antara Peluang dan Tantangan

Juara 1 Tk. Sulsel, Perpustakaan Nirwana Desa Bangun Jaya Dapat Hadiah 3,5 Juta

Serahkan Alsintan, Budiman : Manfaatkan Semaksimal Mungkin

Raih WTP, Pemda Lutim Terima Piagam Penghargaan Dari BPK RI

Share This Article
Facebook X Copy Link Print
Previous Article Didesak Tangkap Pelaku Pembunuhan, Polisi Sisir Desa Buangin
Next Article Dendam Pribadi Penyebab Bentrok Warga Dua Desa di Lutra

You Might Also Like

Luwu Timur

Bupati Budiman Buka Sidang GTRA Terkait Penetapan Subjek Reforma Agraria

22 Agustus 2024
Luwu Timur

Satpol PP Lutim Kembali Amankan Pelajar Yang Berkeliaran Saat Jam Sekolah

9 November 2022
Sport

Irwan Bachri Syam Resmi Buka Row Fest Sulsel & Bupati Cup I Lutim 2025

2 Agustus 2025
Kuliner

Pacco: Sashimi Khas Luwu yang Bikin Nagih!

29 Januari 2025
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?