Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) RI, yang diwakili Ketua Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Adjat Daradjat, meresmikan Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) PT Vale Indonesia Tbk di Sorowako, Kabupaten Luwu Timur, Selasa (21/5/13) sore tadi.
LSP ini merupakan pertama untuk industri pertambangan di Indonesia yang merupakan kelembagaan Sertifikasi Kompetensi Profesi yang dilisensi oleh BNSP dan merupakan amanat Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2004.
Presiden Direktur PT Vale, Nico Kanter dalam siaran persnya mengatakan standar kompetensi merupakan basis untuk pengembangan karyawan agar mereka dapat mencapai kinerja yang tinggi di bidangnya masing‐masing.
“PT Vale sangat peduli dan memberikan prioritas yang tinggi pada pengembangan karyawan sehingga perlu didirikan LSP agar karyawan berkualifikasi profesional dan berkinerja tinggi dibidangnya dan pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan karyawan itu sendiri,” ujar Nico.
Menurutnya, saat ini PT Vale sudah meregistrasi 923 Standar Kompetensi Kerja ke Dirjen Binalattas Kemenakertrans RI. Setelah diverifikasi, Kemenakertrans mensahkan 742 standar kompetensi kerja. Fokus peninjauan kompetensi teknis adalah karyawan non staff yang bekerja di lini depan PT Vale yang berjumlah sekitar 2.055 karyawan.
“Mereka antara lain bertugas di bidang mekanik pemeliharaan alat berat, teknisi elektrik, instrumentasi, mekanik pemeliharaan pabrik, petugas pergudangan, petugas pemadam kebakaran, operator alat berat, operator pabrik peleburan nikel, dan operator utilities. LSP PT Vale ini mendapatkan akreditasi sebagai LSP Pihak 1 (First Party) dan kedudukannya di bawah koordinasi langsung BNSP. Fungsi LSP antara lain melaksanakan sertifikasi kompetensi dan melakukan pengembangan pelayanan pengujian dan sertifikasi, pemeliharaan, dan pengembangan standar kompetensi. Setelah peresmian, LSP PT Vale akan melakukan pengujian langsung sekitar 5 angkatan di tahun 2013,” ungkap Nico.
Nico berharap, LSP ini mampu mempertahankan kompetensi yang telah diperoleh melalui proses pembelajaran baik formal maupun non formal, disamping membantu manajemen untuk melakukan pengembangan karyawan dengan standar‐standar kompetensi yang jelas, terukur dan teruji secara nasional. Sejalan dengan ide besar pemerintah di mana semua tenaga kerja diharapkan tersertifikasi sebagai indikator profesionalitas dan memperkuat posisi daya jual tenaga kerja itu sendiri. Dalam PKB ini, perusahaan dan karyawan bersepakat dalam berbagai hal antara lain pengembangan karyawan, hak‐hak dan kesejahteraan karyawan, dan berbagai fasilitas yang disediakan perusahaan bagi karyawan.
“Harapan kami PKB ini menjadi ikatan antara karyawan dan perusahaan dalam melanjutkan dan mewujudkan hubungan industrial yang harmonis dan produktif sehingga operasional perusahaan dapat berjalan secara efisien, efektif, dan berkelanjutan dalam jangka panjang,” harap Nico.
Usai meresmikan LSP PT Vale, Adjat menyaksikan peluncuran Buku Perjanjian Kerja Bersama PT Vale Indonesia Tbk (PKB) yang berlaku hingga tahun 2014.
Alpian ALwi