Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Perketat Pengawasan Mamin Kadaluarsa, DKP Libatkan PPNS
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

Menteri Kehutanan Dorong Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan dan Pertambangan

Metro

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

Metro

Hari Ini, Menteri Kehutanan RI Dijadwalkan Kunjungi Hutan Himalaya di Lutim

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim

Metro

Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029

Ekonomi

BBPJN Dukung Penuh Rencana Pembangunan Gerbang Batas Kota oleh Pemkab Lutim

Politik

Puspawati Hadiri Paripurna DPRD Bahas Lima Ranperda Prioritas 2025

Metro

Kartu Luwu Timur Sehat Diperkenalkan di Forum Webinar Internasional Nurses Day 2025

Beranda » Berita » Perketat Pengawasan Mamin Kadaluarsa, DKP Libatkan PPNS
Info Anda

Perketat Pengawasan Mamin Kadaluarsa, DKP Libatkan PPNS

Redaksi
Redaksi 29 Mei 2013
Share
SHARE

Guna mengantisipasi maraknya penjualan makanan dan minuman (mamin) kadaluarsa, Dewan Ketahanan Pangan Kabupaten Luwu Utara berencana akan melibatkan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dalam melakukan inspeksi ke beberapa pasar, toko dan warung-warung di Luwu Utara.

Kepala Badan Ketahanan Pangan dan Pelaksana Penyuluhan (BKP3), Adriyani Ismail, dalam rapat Dewan Ketahanan Pangan (DKP), Senin (27/5/13), di ruang rapat Sekretaris Daerah mengatakan PPNS merupakan pejabat PNS yang ditunjuk dan diberi kewenangan untuk melakukan penyidikan dalam tindak pidana tertentu yang menjadi lingkup peraturan undang-undang yang menjadi dasar hukumnya.

“Oleh karena itu, instansi/lembaga atau badan pemerintah tertentu wajib memiliki PPNS masing-masing,” ujarnya.

Pelibatan PPNS ini diharapkan bisa melakukan tindakan penyitaan bila ditemukan adanya mamin sudah kadaluarsa yang masih terjual, karena selama ini petugas sering terkendala dalam hal penyitaan.

BACA JUGA:

Peringati Hardiknas, Empat Kelas Jauh Naik Status Sekolah Defenitif

Menurut Adriyani, tidak ada alasan barang yang sudah kadaluarsa untuk tidak dimusnahkan demi kesehatan masyarakat itu sendiri.

“PPNS harus kita libatkan di sini untuk melakukan penyitaan secara langsung  karena tidak ada alasan untuk tidak disita bagi mamin yang kadaluarsa. Olehnya itu, saya minta pihak Koperindag, khususnya bidang pengawasan untuk menginventarisir PPNS yang ada di masing-masing SKPD. Semua ini juga demi kesehatan masyarakat itu sendiri,” terang Adriyani di hadapan seluruh anggota DKP Lutra.

Dalam rapat yang dihadiri seluruh anggota DKP dari masing-masing SKPD terkait disepakati beberapa poin penting untuk segera ditindaklanjuti kemudian diikuti dengan action di lapangan. Selain soal pelibatan PPNS.

Rapat DKP juga menghasilkan beberapa poin kesepakatan, yaitu segera dilakukan sosialisasi keamanan pangan agar masyarakat cerdas dalam membeli sebuah produk pangan dan mamin yang tidak dalam keadaan kadaluarsa, segera menginventarisir para distributor, termasuk di dalamnya barang yang dijual, agar tim bisa mengetahui mana distributor yang nakal dan mana barang yang sudah mengalami kadaluarsa, serta yang paling penting adalah membuat Standar Operasional Prosedur (SOP) agar tim yang melalukan aksi di lapangan bisa bekerja secara jelas sesuai tugas dan fungsi mereka.

(CR/Lukman Hamarong)

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Begini Sejarah Panjang Pemberian Gaji ke-13 ke ASN dan Pensiunan

Gaji ke-13 ASN di Luwu Utara Cair Hari Ini, Bupati Ajak Belanja di Daerah

Kecamatan Seko Diusulkan Jadi Pusat Susu Nasional

Jumail Mappile: Saatnya Kakao Luwu Utara Kembali Berjaya

Jumail Mappile Kukuhkan Pengurus DPD P3K RI Luwu Utara

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article 50 Pemuda Ikuti Pelatihan Dumlap dan Shelter
Next Article 15 Gapoktan di Lutra Terima Bantuan P2KP
Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
13 Juni 2025
MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo
13 Juni 2025
Tak Cukup Suara, Tapi Cukup Alasan? RMB-ATK Goyang Legitimasi Kemenangan Naili–Ome
9 Juni 2025
Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
3 Juni 2025
Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
2 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?