Kejaksaan Negeri (Kejari) Masamba kembali menetapkan dua orang Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkup Pemerintahan Kabupaten Luwu Utara (Lutra) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi. Kali ini, Kejaksaan menetapkan tersangka berinisial AI dan RD dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit pada Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Sosial (Nakertransos) Lutra.
Meski pihak kejaksaan masih merahasiakan nama lengkap kedua tersangka tersebut, dihimpun dari berbagai sumber, besar dugaan tersangka berinisial AI adalah Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Lutra, Aidar Idrus yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Nakertransos Lutra.
“Untuk sementara ini kami telah menetapkan lebih dari satu orang tersangka pada proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit di dinas Nakertransos. Salah satunya berinisial Ai dan satunya lagi PNS berinisial Rd,” kata Kasi Pidsus Kejari Masamba, Nasharuddin Agus SH pada Luwuraya.com, Kamis (30/5/13).
Proyek pengadaan bibit kecamba kelapa sawit tahun 2012 tersebut dilaporkan bermasalah. Pengadaan kecamba terbagi dalam dua paket pengerjaan dengan total anggaran sekitar Rp160 juta lebih. Rencananya kecamba kelapa sawit itu akan diperuntukan buat warga transmigrasi yang berada di Unit Pemukiman Transmigrasi (UPT) Bantimurung, Kecamatan Bonebone dan di UPT Maipi Kecamatan Masamba.
“Hasil audit pihak Inspektorat Pemkab Lutra, kerugian negara yang timbul pada kedua proyek penunjukan tersebut sekitar Rp 87 juta. Dan kemungkinan jumlah tersangkahnya akan bertambah,” ujarnya.(*)
Arief Abadi