Staf Khusus Bidang Penanggulangan Kemiskinan & Otoda Wakil Presiden RI, Luthfi A Mutty menilai pernyataan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Burhanuddin Andi terkait pemekaran Kabupaten Luwu Tengah yang masih membutuhkan waktu minimal tiga tahun lagi, dinilai telah mengulangi kesalahan pendahulunya, Mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol Johni Waenal Usman.
Menurut Luthfi, pernyataan Burhanuddin tersebut seyogyanya tidak dilontarkan kepafda public, karena sesuai UU No 2 Tahun 2002, tentang Polri, disebutkan jika seluruh anggota Polri untuk tidak mencampuri urusan politik.
“Selain itu pernyataan Kapolda Sulselbar tersebut dinilai keliru dalam dua hal;,” ujarnya.
Kedua hal tersebut yakni alasan Pemilukada sudah dekat sebagai penghambat pemekaran Kabupaten Luwu Tengah. Menurut Luthfi tidak ada aturan yang mengatakan bahwa tidak boleh ada pemekaran jika mendekati pemilu.
“Nampaknya Kapolda Sulselbar ini masih menggunakan paradigma orde baru (Orba) dengan menempatkan pemilu sebagai event nasional yang tidak boleh direcoki oleh peritiwa politik lainnya,” ujar Luthfi.
Dia mencontohkan, Kabupaten Luwu Utara dibentuk dua bulan sebelum pemilu (1999), begitupun dengan Provinsi Sulawesi Barat yang dibentuk juga menjelang pemilu (2004).
Sementara kekeliruan kedua yang dilakukan oleh Kapolda Sulselbar, persis sama dengan kekeliruan pendahulunya yaitu mengomentari sesuatu yang masuk ranah politik, sebagaimana yang telah diatur dalam UU No 2 Tahun 2002.
“Karena itu, Kapolda Silselbar diharap agar berhati-hati dalam mengeluarkan pernyataannya kepada publik,” ujar Luthfi.
Untuk diketahui, Luthfi pernah mengkritik pernyataan Mantan Kapolda Sulselbar Johni Waenal Usman yang mengeluarkan pernyataan bahwa pemekaran daerah akan mendorong terjadinya konflik. Pernyataan itu langsung dibantah Luthfi yang menilai konflik pada isu pemekaran daerah justru terjadi lantaran aspirasi pemekaran yang tidak diakomodir oleh elit.
Asdhar




