Dua orang pelaku pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di Kota Palopo, ditangkap polisi. Keduanya ditangkap polisi di Kabupaten Kolaka Utara, setelah berupaya kabur dari kejaran petugas.
Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku sudah beberapa kali ditangkap dan di penjara atas kasus yang sama. Keduanya yakni Edi dan Masyur, yang merupakan warga Telluwanua, Kota Palopo.
Kapolres Palopo, AKBP Guntur mengatakan penangkapan atas keduanya dilakukan setelah sebelumnya polisi berhasil membekuk salah satu gerbong jaringan Curanmor tersebut pada malam takbiran lalu.
Setelah mendapat informasi tersebut, polisi lalu melakukan pengejaran. Namun kedua pelaku telah melarikan diri ke salah satu daerah di Kolaka Utara. Tin Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian berhasil membekuk keduanya di Kolaka Utara, setelagh sebelumnya dilumpuhkan terlebih dahulu dengan timah panas.
Dari keterangan kedua pelaku, motor hasil curian tersebut dijual kembali seharga Rp2 juta perunitnya. Wilayah penjualan pun beragam, seperti di Kolaka Utara, Kabupaten Bantaeng, dan Jeneponto.
“Dalam aksinya, mereka mengaku kalau pencurian kendaraan bermotor dilakukan di wilayah Kota Palopo pada malam hari, atau disaat korban lengah. Mereka menggunakan kunci jenis ‘T’ untuk membobol kunci motor dan dibawa lari,” ujar Guntur.
Guntur juga menyebutkan, pihaknya masih terus melakukan pengejaran terhadap jaringan curanmor lainnya yang masih berkeliaran.
Amran