Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: DPRD Sarankan Dinkes Terbitkan SE Pengawasan Obat DMP
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

PT Luwu Timur Gemilang Sepakati MoU dengan Tiga BUMD di Sulsel

Ekonomi

Menteri Kehutanan Dorong Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan dan Pertambangan

Metro

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

Metro

Hari Ini, Menteri Kehutanan RI Dijadwalkan Kunjungi Hutan Himalaya di Lutim

Ekonomi

Koperasi Merah Putih Didorong Jadi Mitra Strategis UMKM di Lutim

Metro

Fraksi PAN Soroti Urgensi Revisi Regulasi Desa dan Dukung RPJMD Lutim 2025–2029

Ekonomi

BBPJN Dukung Penuh Rencana Pembangunan Gerbang Batas Kota oleh Pemkab Lutim

Politik

Puspawati Hadiri Paripurna DPRD Bahas Lima Ranperda Prioritas 2025

Beranda » Berita » DPRD Sarankan Dinkes Terbitkan SE Pengawasan Obat DMP
News

DPRD Sarankan Dinkes Terbitkan SE Pengawasan Obat DMP

Redaksi
Redaksi 24 Agustus 2013
Share
SHARE

Maraknya perkelahian antar warga desa di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang terjadi belakangan ini, dinilai berbagai pihak salahsatu bagian penyebab bentrok pemuda adalah maraknya peredaran obat-obatan yang masuk daftar ‘merah’ atau Dekstrometorfan (DMP) di kalangan pemuda.

Untuk itu, Anggota DPRD Lutra, Sudirman Salomba menyarankan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lutra menerbitkan surat edaran (SE) tentang pengawasan penjulan obat-obatan yang masuk daftar ‘merah’ seperti pil dextromethophan dan lain-lain yang ditujukan pada semua apotik dan toko obat yang ada di Lutra.

“Sebelum pemuda bentrok, rata-rata telah mengkonsumsi pil destro atau sejenisnya. Padahal obat ini merupakan obat penekan sakit batuk, namun bila dikonsumsi dengan dosis tertentu, pemuda akan kehilangan akal sehatnya. Buktinya beberapa kali bentrokan terjadi di Lutra, seperti di Kasimbong, Baliase, Mappedeceng, Pandak, Mario, Salulemo dimana aparat menemukan ratusan Pil Dextro dari tangan pemuda yang bertikai,” kata Sudirman.

Menurutnya terkadang pemuda sebelum lakukan bentrok terlebih dahulu melakukan pesta miras yang telah dicampur dengan pil dextro dan ini rawan memakan korban tewas akibat kelebihan dosis.

BACA JUGA:

PT Luwu Timur Gemilang Sepakati MoU dengan Tiga BUMD di Sulsel

“Kita minta pada Dinkes untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada apotik dan toko obat terkait pengawasan obat-obatan tersebut, karena termaksud salahsatu pemicu konflik di Lutra,” ujar legislator Hanura ini, Minggu (24/8/13).

Hal senada dikatakan LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPRNI) Wardi Warakan. Dia juga mendesak Dinkes Lutra untuk mengeluarkan surat edaran kepada apotik dan toko obat tentang pembatasan penjualan pil dextro.

“Pil itu sangat mudah di dapatkan pemuda di apotik atau di toko obat, untuk itu perlu adanya surat edaran dari Dinkes agar ada pembatasan penjualan. Soalnya obat itu salah satu pemicu konflik selain dari Miras,” ujarnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkot Palopo Targetkan Zero Stunting di HUT ke-71 IDAI

Menteri Kehutanan Dorong Jalan Tengah Atasi Konflik Lahan dan Pertambangan

Di Hadapan Menhut, Bupati Lutim Usulkan 50 Hektare Kawasan Hutan Jadi Perhutanan Sosial

DPRD Lutim Kawal Transparansi Keuangan Daerah, Bentuk Pansus LHP BPK

Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Panwaslu Luwu Minta Warga Tidak Ragu Untuk Melapor
Next Article Surat Pindah Diminta, Coret Merah Diterima
Apakah PSU Jilid II Kota Palopo Bisa Terjadi?
13 Juni 2025
MK Jadwalkan 17 Juni Sidang Perdana Gugatan PSU Pilkada Palopo
13 Juni 2025
Tak Cukup Suara, Tapi Cukup Alasan? RMB-ATK Goyang Legitimasi Kemenangan Naili–Ome
9 Juni 2025
Ternyata, Penyelenggara PSU Palopo Telah Dilaporkan ke DKPP: Ketua KPU RI Juga Jadi Terlapor
3 Juni 2025
Resmi, RMB-ATK Gugat Hasil PSU Pilkada Palopo ke Mahkamah Konstitusi
2 Juni 2025
Selengkapnya
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?