Maraknya perkelahian antar warga desa di Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang terjadi belakangan ini, dinilai berbagai pihak salahsatu bagian penyebab bentrok pemuda adalah maraknya peredaran obat-obatan yang masuk daftar ‘merah’ atau Dekstrometorfan (DMP) di kalangan pemuda.
Untuk itu, Anggota DPRD Lutra, Sudirman Salomba menyarankan kepada Dinas Kesehatan (Dinkes) Lutra menerbitkan surat edaran (SE) tentang pengawasan penjulan obat-obatan yang masuk daftar ‘merah’ seperti pil dextromethophan dan lain-lain yang ditujukan pada semua apotik dan toko obat yang ada di Lutra.
“Sebelum pemuda bentrok, rata-rata telah mengkonsumsi pil destro atau sejenisnya. Padahal obat ini merupakan obat penekan sakit batuk, namun bila dikonsumsi dengan dosis tertentu, pemuda akan kehilangan akal sehatnya. Buktinya beberapa kali bentrokan terjadi di Lutra, seperti di Kasimbong, Baliase, Mappedeceng, Pandak, Mario, Salulemo dimana aparat menemukan ratusan Pil Dextro dari tangan pemuda yang bertikai,” kata Sudirman.
Menurutnya terkadang pemuda sebelum lakukan bentrok terlebih dahulu melakukan pesta miras yang telah dicampur dengan pil dextro dan ini rawan memakan korban tewas akibat kelebihan dosis.
“Kita minta pada Dinkes untuk segera mengeluarkan surat edaran kepada apotik dan toko obat terkait pengawasan obat-obatan tersebut, karena termaksud salahsatu pemicu konflik di Lutra,” ujar legislator Hanura ini, Minggu (24/8/13).
Hal senada dikatakan LSM Lembaga Pemantau Penyelenggaraan Negara Republik Indonesia (LPPRNI) Wardi Warakan. Dia juga mendesak Dinkes Lutra untuk mengeluarkan surat edaran kepada apotik dan toko obat tentang pembatasan penjualan pil dextro.
“Pil itu sangat mudah di dapatkan pemuda di apotik atau di toko obat, untuk itu perlu adanya surat edaran dari Dinkes agar ada pembatasan penjualan. Soalnya obat itu salah satu pemicu konflik selain dari Miras,” ujarnya.
Arief Abadi