Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Di Lutim, Alat Peraga Parpol dan Caleg Dibatasi Jumlah dan Ukurannya
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Di Lutim, Alat Peraga Parpol dan Caleg Dibatasi Jumlah dan Ukurannya
News

Di Lutim, Alat Peraga Parpol dan Caleg Dibatasi Jumlah dan Ukurannya

Redaksi
Redaksi 6 September 2013
Share
SHARE

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Timur akhirnya menerapkan aturan pembatasan jumlah dan ukuran bagi baliho atau alat peraga bagi Partai Politik (Parpol) dan Calon Anggota Legislatif (Caleg) peserta Pemilu 2014. Penerapan aturan ini akan mulai efektif per 22 September mendatang.

Ketua KPU Luwu Timur, Muhammad Nur mengatakan pembatasan jumlah dan ukuran baliho parpol dan caleg ini diterapkan berdasarkan Peraturan KPU No 15 Tahun 2013 tentang Pedoman Pelaksanaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang ditetapkan pada 22 Agustus lalu.

“Peraturan KPU inimulai efektif berlaku satu bulan setelah ditetapkan, artinya mulai pada 22 September mendatang, sehingga kami di Luwu Timur pun akan menetapkan aturan tersebut untuk seluruh alat peraga parpol dan caleg,” ujarnya.

Sesuai aturan tersebut, masing-masing parpol hanya diperbolehkan memasang satu baliho untuk setiap desa atau kelurahan, yang berisikan nomor parpol, tanda gambar parpol, visi misi, dan foto pengurus parpol yang tidak termasuk sebagai caleg.

BACA JUGA:

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

Sementara untuk Caleg, hanya diperbolehkan memasang  spanduk dengan ukuran maksimal adalah 1,5 x 7 meter, dan hanya diperbolehkan memasang satu spanduk untuk satu zona atau wilayah yang ditetapkan oleh KPU.

Alpian Alwi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pengumuman Formasi CPNS Lutim Bisa Dibaca di Luwuraya.com
Next Article Pemkot Palopo Alokasikan Rp100 Juta Transportasi Calhaj
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?