Puluhan elemen masyarakat Kabupaten Luwu Utara (Lutra) yang terdiri dari tokoh agama, pemangku adat, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa dan pemerintah kecamatan dan desa serta aparat kepolisian dan TNI memenuhi undangan Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang saat ini sedang lakukan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang aspirasi Gedung DPRD Lutra, Jumat (6/9/13) tersebut terungkap bila salahsatu pemicu kerapnya terjadi bentrok antar pemuda desa di Lutra di sebabkan oleh Minuman Beralkohol jenis Ballo.
Ketua DPRD Lutra, Basir mengatakan fenomena yang belakangan ini terjadi di sejumlah wilayah di Lutra yaitu perkelahian antar pemuda desa dan yang menjadi kambing hitamnya adalah disebabkan oleh Minuman Beralkohol jenis Ballo.
“Yang paling pokok dari shering ini terkait BAB VI, Pasal 12, Ayat 1 tentang Kegiatan yang dilarang dengan bunyi, Minuman beralkohol jenis Ballo dilarang di konsumsi, diedarkan dan dijual di dalam daerah,” kata Basir.
Sedang Perwakilan dari Persatuan Muballig Luwu Utara, Samsir menilai Ballo adalah pemicu terjadinya perkelahian pemuda di sejumlah tempat di Luwu Utara, selain Ballo juga karena obat-obatan dan Lem Fox yang digunakan pemuda untuk mabuk dan akhirnya melakukan perang kelompok.
“Kami berharap adanya regulasi terkait peredaran Ballo, sudah sejak lama hal ini kami perjuangkan dan kami pun berharap di dalam Perda itu nantinya ada sanksi tegas dikenakan bagi produsen dan konsumen Ballo,” ujarnya.
Sementara Ketua Pansus Ranperda Miras, Edi Sudarto mengatakan hasil dari pertemuan tersebut akan menjadi rujukan Pansus dalam melakukan pembahasan Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol.
“Setelah perda disahkan selanjutnya akan disosialisakan ke masyarakat. Apabila nantinya Perda ini teryata mandul atau tidak efektif maka Perda bisa direvisi ulang,” ujarnya.
Arief Abadi