Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Polemik Terkait Larangan Peredaran dan Konsumsi Ballo di Lutra
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
News

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

News

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

News

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

News

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

News

Kunjungan LPH LPPOM Sulsel, Perkuat Sinergi Tingkatkan Produk Halal di Lutim

News

Pemkab Lutim Dukung Sidang TKPSDA, Bahas Isu Banjir dan Dampak Lingkungan

News

HUT TNI Jadi Momentum Bangun Kesadaran Kebersihan Lingkungan di Wotu

Beranda » Berita » Polemik Terkait Larangan Peredaran dan Konsumsi Ballo di Lutra
News

Polemik Terkait Larangan Peredaran dan Konsumsi Ballo di Lutra

Redaksi
Redaksi 6 September 2013
Share
kgntjhny
SHARE

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) terkait Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol, yang saat ini sedang dibahas Panitia Khusus (Pansus) I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Luwu Utara (Lutra) menuai polemik di tengah masyarakat.

Hal itu terungkap dalam pertemuan yang dilaksanakan Pansus dengan sejumlah tokoh masyarakat Lutra, seperti tokoh agama, pemangku adat, pemerintah desa, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), Mahasiswa serta aparat kepolisian dan TNI yang dilaksanakan di ruang aspirasi Gedung DPRD Lutra, Jumat (6/9/13).

Silang pendapat diantara masyarakat terjadi terkait isi Ranperda Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Penjualan Minuman Beralkohol pada BAB VI, Pasal 12, Ayat 1 tentang Kegiatan yang dilarang dengan bunyi, Minuman beralkohol jenis Ballo dilarang di konsumsi, diedarkan dan dijual  di dalam daerah.

Sejumlah kalangan mendukung Pasal 12 ayat 1 tersebut, namun tidak sedikit pula elemen masyarakat yang tidak sepakat dengan bunyi pasal tersebut dan meminta agar pasal tersebut direvisi atau dihapus.

BACA JUGA:

Wisuda XXXII Poliwako, Bupati Dorong Lulusan Siap Bersaing dan Berkontribusi

F Petrus, perwakilan dari warga suku Tana Toraja yang bermukin di Sabbang mengatakan untuk menghapus Pasal 12, Ayat 1 tentang Kegiatan yang dilarang dengan bunyi, Minuman beralkohol jenis Ballo dilarang di konsumsi, diedarkan dan dijual di dalam daerah, lantaran ia menilai keberadaan Ballo sudah turun temurun dan sulit untuk dihapuskan.

“Pasal 12, Ayat 1 tentang larangan konsumsi ballo perlu dihilangkan saja, karena sangat sulit menghilangkan ballo di Lutra, apalagi tidak semua yang konsumsi ballo melakukan keonaran. Bagi sebagian suku yang ada di Lutra, minuman tradisional Ballo sudah merupakan budaya dan minuman mereka sehari-hari, jadi tolong ditinjau ulang pasal tersebut dan kami sarankan cukup peredaran dan penjualan legalnya yang diatur,” tuturnya.

Menurut Petrus, malah sebagian orang menjadikan ballo sebagai obat dan berharap agar nantinya Perda tersebut tetap menghargai hak mereka sebagai warga negara yang butuh hidup dan hanya menafkai keluarganya dari membuat Ballo.

“Apalagi ballo juga belum diketahui kadar alkoholnya dan perlu diingat berapa banyak kepala keluarga yang menjadikan ballo sebagai mata pencaharian,” ungkapnya.

Sedang Pendeta Sumantri mengatakan pemerintah daerah jangan hanya taunya melarang ballo namun juga harus bisa memberikan solusi terhadap para produsen ballo dengan memberikan bantuan atau pembinaan terhadap mereka sebagai produsen akan tetapi diarahkan untuk membuat gula merah.

“Mungkin ada baiknya dilokalisasi saja agar mudah terpantau dan cepat ketahuan dan ditangkap bagi konsumen ballo yang berbuat onar. Selain itu juga perlu ada aturan jarak minimal-maksimal tempat penjualan minuman keras ke tempat ibadah,” ucapnya.

Sementar itu Saur Salaga dari Unsur LSM di Lutra mengatakan pemerintah harus lakukan lokalisasi terhadap peredaran Ballo dan tidak dikomersilkan secara luas.

“Selain itu perlu dilakukan pendataan terhadap masyarakat yang menjadi produsen ballo dan pemerintah berikan bantuan dan pembinaan agar mereka yang mengumpulkan getah aren tidak dijadikan ballo tapi bisa mereka jadikan gula merah untuk ia jual agar bisa nafkahi keluarganya,” paparnya.

Arief Abadi

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Pemkab Luwu Timur Dukung Renovasi Gereja POUK Wasuponda

Erick Strada: Kompensasi Warga Terdampak Kebocoran Minyak Harus Jelas dan Cepat

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Puskesmas Bantilang Hadirkan Pelayanan Kesehatan Bergerak, Dekatkan Dokter ke Masyarakat Terpencil

APBD Lutim 2025 Disepakati, Anggaran Kesehatan dan Beasiswa Mahasiswa Naik

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Pansus I DPRD Gelar Pertemuan dengan Tokoh Masyarakat
Next Article 800 Relawan Diturunkan Awasi TPS di Pemilukada Luwu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?