Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Sulawesi Selatan, UPTD Wilayah Luwu menggelar sosialisasi tentang pajak daerah, yang digelar di Wisma Subur, Belopa, Kamis (5/12/11) pagi tadi, yang diikuti oleh puluhan peserta.
Dalam sosialisasi tersebut, hadir sebagai narasumber Kepala UPTD wilayah Luwu, Dispenda Sulsel, Rosnidawati, dan Kepala Unit Regident Polres Luwu, Aiptu Ahmad, yang mengulas tuntas masalah pajak daerah.
Dalam pemaparannya, Rosnidawati merincikan sejumlah hal terkait pajak daerah seperti pajak kendaraan bermotor, bea balik nama kendaraan, pajak bahan bakar kendaraan bermotor, pajak permukaan air, serta pajak rokok.
“Masih banyak kesalah pahaman masyarakat terkait pajak daerah yang kami rasa perlu diluruskan, sehingga kegiatan ini digelar dengan maksud agar ada kesepahaman terkait masalah ini,” tegasnya.
Dirincikan, untuk pajak kendaraan bermotor ditetapkan tarif yang bervariasi berdasarkan kepemilikan kendaraan. “Misalnya untuk kepemilikan kendaraan tangan pertama akan diterapkan biaya pajak sebesar 1,5 persen, untuk tangan kedua ditetapkan tarif secara progresif mencapai 2,5 persen, ketiga 3,5 persen, dan seterusnya hingga 5,5 persen,” ujarnya.
Sementara berdasarkan jenisnya, tarif pajak kendaraan bermotor juga nilainya variatif, misalnya untuk kendaraan umum ditetapkan sebesar 1 persen, kendaraan sosial dan pemerintah sebesar 1,5 persen, dan tarif untuk alat berat sebesar 0,2 persen.
Sementara untuk pajak air permukaan diterapkan untuk segala pemanfaatan air yang terdapat di permukaan tanah, kecuali air laut. “Namun, untuk pajak jenis ini ada pengecualiannya seperti untuk keperluan rumah tangga, pengairan pertanian dan perikanan rakyat, dengan catatan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan,” ungkap Rosnidawati. (rls)