Mapolres Luwu Timur melalui Satuan Narkoba telah membekuk dua orang warga yang diketahui berinisial Mul (33) warga Kabupaten Luwu dan MS (41) warga Sidrap.
Dua orang ini dibekuk atas adanya informasi dari seorang warga Malili. Dari informasi tersebut pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan di sebuah Pondok di Malili, yang disinyalir barang haram berupa paketan sabu-sabu disembunyikan di tempat tersebut.
Kepala Kesatuan (Kasat) Narkoba, AKP. Takdir mengatakan saat ini pihak kepolisian telah mengamankan dua orang warga yang diketahui masing-masing berasal dari Kabupaten Luwu dan Sidrap. Penangkapan ini berawal dari informasi warga dan berujung pada pengeledahan di sebuah mobil Xenia dengan nomor polisi DD 993 AQ. Alhasil, dua paket sabu-sabu sebesar 0,8 gram ditemukan.
Dihadapan penyidik, MUL dan MS membantah jika sabu-sabu yang ditemukan polisi di mobilnya adalah miliknya.
“Saya tidak mengetahui jika ada Sabu-sabu di jok mobil, sebab Mobil ini adalah mobil rental yang kami pakai,” ungkap MUL.
Menurutnya, mobil yang mereka pakai adalah kendaraan temannya yang bernama Ical warga Kecamatan Malili. “Ical yang membawa kendaraan dan menanggung semua biaya rental mobil ini,” ungkap MUL.
Saat ini polisi masih mengejar Ical yang diduga sebagai pemesan barang haram itu. Sementara MUL dan MS hingga kini masih menjalani pemeriksaan intensif dari penyidik Polres Luwu Timur. (*)




