Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Laporan Dana Kampanye Terbagi Tiga Tahap
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Laporan Dana Kampanye Terbagi Tiga Tahap
News

Laporan Dana Kampanye Terbagi Tiga Tahap

Redaksi
Redaksi 22 Desember 2013
Share
SHARE

Pelaporan dana kampanye oleh Patrai Politik pada Pemilu 2014 mendatang akan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap awal pelaporan dana kampanye akan dibatasi pada 27 Desember mendatang.

Hal itu terungkap saat sosialisasi yang digelar di aula Hotel Remaja Indah (HRI) Masamba, minggu (22/12) pagi tadi. Sosialisasi ini merupakan kali ketiganya diadakan KPU Luwu Utara jelang deadline pelaporan dana kampanye.

Komisiner KPU Kabupaten Luwu Utara Divisi Hukum dan Humas Abdul Aziz menyatakan pada pemilihan umum DPR, DPD dan DPRD Provinsi dan DPRD kabupaten, partai politik wajib melaporkan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye masing-masing calon anggota DPRD.

Dikatakan berdasarkan PKPU No 17 Tahun 2013 periode pelaporan terdiri periode pertama pelaporan dana awal kampanye paling lambat diterima KPU kabupaten tanggal 27 Desember 2013.

BACA JUGA:

CEO PT Vale Tinjau Proyek HPAL Sambalagi, Pastikan Pembangunan Sesuai Target

Sedangkan periode kedua partai politik wajib melaporkan rekening khusus (reksus), pemerimaan dan pengeluaran dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014.

“Partai politik yang tidak melaporkan reksus dan dana kampanye paling lambat 2 Maret 2014 akan mendapatkan sanksi berupa diskualifikasi,” papar Abdul Aziz.

Olehnya itu dia berharap, pengurus partai politik bersama calon legislatifnya senantiasa melakukan koordinasi dengan tim help desk KPU jika ada hal yang belum jelas dalam proses pengisian pelaporan.

Periode pelaporan ke tiga atau terakhir yaitu paling lambat 15 hari setelah pencoblosan atau tanggal 24 April 2014.

Sanksi periode ketiga jika tidak melaporkan dana kampanye lanjut mantan Ketua Panwaslu Kabupaten Luwu Utara ini akan berimbas pada tidak dilantiknya calon anggota DPRD terpilih.

Di tempat terpisah, Ketua KPU Kabupaten Luwu Utara  Supriato menyampaikan, pelaporan dana kampanye ini tidak semata-mata soal kewajiban bagi partai politik, namun juga harus dilihat dalam konteks transparansi parpol kepada publik.

“Pada Pemilu 2014 mendatang, soal dana kampanye ini memang tidak hanya menjadi urusan partai sebagai institusi, namun juga sampai pada tataran calon legislatif. Sebab itulah kami berharap agar partai politik juga menyampaikan informasi tentang hal ini kepada para calegnya masing-masing,” ujarnya. (rls)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Bupati Lutim Turun Langsung, Warga Tinggal di Gubuk Sampah di Malili Direlokasi

Prospek Bisnis PT Vale 2026 Kian Cerah, Ditopang Proyek Strategis dan Efisiensi

Dukung Layanan Kesehatan, PT Vale Bantu Ambulans untuk PMI Kolaka

Pendapatan PT Vale Naik 4 Persen pada 2025

Masjid Agung Syuhada Masamba Jadi Rest Area Mudik “Andalan Hati” di Jalur Luwu Raya

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article KPU Luwu Utara Lantik Relawan Demokrasi
Next Article Juara Lomba Kebun Durian, Diberi Hadiah Mesin Babat
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?