Ratusan pedagang makanan di Kota Palopo, melakukan aksi unjuk ras menolak rencana pemerintah untuk memberlakukan Perda No 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Demonstrasi yang digelar di Kantor DPRD Palopo itu menyuarakan tentang penolakan para pedagang terkait penerapan perda rsebut yang dinilai tidak mempertimbangkan berbagai aspek.
Koordinator Solidaritas Pengusaha Makanan Kota Palopo, Sutomo mengatakan penolakan penerapan perda tersebut karena pemerintah tidak pernah melibatkan objek dan subjek pajak dalam pembahasannya.
“Seharusnya pemerintah melibatkan masyarakat saat mengodok peraturan ini, agar mengetahui secara pasti kesiapan masyarakat sebelum aturan itu dibuat,” ujarnya.
Selain itu, tarif pajak sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen melalui pengusaha makanan dinilai sangat memberatkan.
“Tarif pak sebesar 10 persen, yang dihitung berdasarkan omzet dan bukan laba bersih, adalah tidak tepat, sebab pengusaha masih menanggung biaya lainnya seperti biaya produksi, gaji karyawan, belum lagi kebutuhan pengusaha lainnya seperti sewa tempat, air, listrik, dan lainnya,” ujar Sutomo.
“Tarif pajak sebesar 10 persen kepada konsumen seharusnya tidak serta merta diterapkan tanpa mengkaji pendapatan rata-rata masyarakat, sehingga daya beli masyarakat menurun,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi para pengusaha makanan masih berlangsung, dan sementara diterima aspirasi mereka oleh anggota DPRD.(*)