Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Pemberlakuan Perda Pajak Daerah, Pedagang Makanan Protes
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Pemberlakuan Perda Pajak Daerah, Pedagang Makanan Protes
Metro

Pemberlakuan Perda Pajak Daerah, Pedagang Makanan Protes

Redaksi
Redaksi 27 Desember 2013
Share
SHARE

Ratusan pedagang makanan di Kota Palopo, melakukan aksi unjuk ras menolak rencana pemerintah untuk memberlakukan Perda No 2 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Demonstrasi yang digelar di Kantor DPRD Palopo itu menyuarakan tentang penolakan para pedagang terkait penerapan perda rsebut yang dinilai tidak mempertimbangkan berbagai aspek.

Koordinator Solidaritas Pengusaha Makanan Kota Palopo, Sutomo mengatakan penolakan penerapan perda tersebut karena pemerintah tidak pernah melibatkan objek dan subjek pajak dalam pembahasannya.

“Seharusnya pemerintah melibatkan masyarakat saat mengodok peraturan ini, agar mengetahui secara pasti kesiapan masyarakat sebelum aturan itu dibuat,” ujarnya.

Selain itu, tarif pajak sebesar 10 persen yang dibebankan kepada konsumen melalui pengusaha makanan dinilai sangat memberatkan.

BACA JUGA:

Dua Pegawai Sekretariat DPRD Lutim Terpilih Menerima Hadiah Umrah dari Bupati

“Tarif pak sebesar 10 persen, yang dihitung berdasarkan omzet dan bukan laba bersih, adalah tidak tepat, sebab pengusaha masih menanggung biaya lainnya seperti biaya produksi, gaji karyawan, belum lagi kebutuhan pengusaha lainnya seperti sewa tempat, air, listrik, dan lainnya,” ujar Sutomo.

“Tarif pajak sebesar 10 persen kepada konsumen seharusnya tidak serta merta diterapkan tanpa mengkaji pendapatan rata-rata masyarakat, sehingga daya beli masyarakat menurun,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, aksi demonstrasi para pengusaha makanan masih berlangsung, dan sementara diterima aspirasi mereka oleh anggota DPRD.(*)

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Refleksi Kebencanaan 2025: Luwu Timur Catat 585 Kejadian

Bupati Luwu Timur Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan Hadapi Cuaca Ekstrem 7–9 Desember

BMKG: Luwu Timur Masuk Zona Risiko Tinggi Banjir dan Longsor 7–9 Desember 2025

Irwan Bachri Syam: ASN Harus Jadi Contoh dan “CCTV Pemerintah”

HKG PKK ke-53: PKK Didorong Lebih Adaptif Hadapi Tantangan Zaman

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Bidan di Luwu Timur Pertanyakan Dana Jampersal
Next Article Dana Jampersal di Lutim Diduga Diselewengkan, Polisi Janji Lakukan Penyelidikan
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?