Sejak dibukanya pendaftaran pemantau pemilihan anggota DPR, DPD dan DPRD di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Luwu Utara pada Juli 2013 hanya dua lembaga pemantau yang melapor atau mendaftar.
Dua lembaga pemantau tersebut masing-masing Yayasan Pengembangan Kwalitas Bangsa (YPKB) Lembaga Study Indonesia Ora Et Labora dan Forum Lingkar Masyarakat Luwu Utara (FAKTA).
“Sampai hari ini, baru dua lembaga pemantau satunya melapor dan satu yang telah mendaftar ke KPU untuk selanjutnya akan diberikan akreditasi,,” kata Komisioner KPU Luwu Utara Divisi Hukum, Organisasi dan Humas Abdul Aziz kepada sejumlah awak media dikantor KPU Luwu Utara, Selasa (7/1/14).
Menurut dia, pemantau dari YPKB merupakan pemantau nasional yang sudah terakreditasi di KPU RI, sedangkan FAKTA merupakan pemantau lokal yang selanjutnya akan diakreditasi KPU berdasarkan PerKPU No10 Tahun 2012 tentang pemantau.
“Setelah kami (KPU) melakukan pemeriksaan kelengkapan selanjutnya diberikan akreditasi dan atribut,” jelasnya.
Dikatakan, berkas kelengkapan dimaksud diantaranya keterangan sumber anggaran yang digunakan dalam pemantauan.
“Sumber dana yang digunakan perlu diketahui, apalagi hingga saat ini KPU kabupaten belum menerima petunjuk apakah ada dana yang dialokasikan untuk pemantauan,” paparnya.
Menurut, KPU kabupaten hanya menfasilitasi berupa data yang dibutuhkan para pemantau nasional, lokal, luar negeri dan diplomat.
Sementara Koordinator FAKTA, Suharto mengatakan, jauh sebelumnya telah menyiapkan diri sebagai pemantau baik kesiapan fisik maupun pendanaannya.
“Sejak awal telah disiapkan kawan-kawan untuk menjadi pemantau, sehingga tidak ada masalah,” kata Suharto.
Apalagi kata dia, pemantau telah diatur sangat jelas dalam PerKPU No 10 Tahun 2012 termasuk hak, kewajiban dan larangan pemantau. (rls)