Pemerintah Kota Palopo akan menerapkan peraturan tentang seragam pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS atau biasa disebut Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkup Pemerintah Kota Palopo. Aturan ini dikeluarkan untuk membedakan antara pegawai dengan status PNS dan non PNS yang bekerja di Pemkot Palopo, sekaligus sebagai tanda identitas status kepegawaian.
Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kota Palopo, Farid Kasim mengatakan tenaga kontrak yang dimaksudkan yaitu pegawai yang bekerja di lingkup Pemkot Palopo sesuai dengan SK Wali Kota dengan masa kerja adalah selama satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.
“Aturan ini untuk menegaskan bahwa tidak aka nada lagi istilah pegawai honorer di lingkup Pemkot Palopo, yang ada adalah pegawai kontrak yang diangkat oleh Wali Kota Palopo,” ujar Farid.
Menurutnya, penggunaan seragam tersebut bukan bertujuan untuk diskriminasi atau tujuan negatif lainnya. “Hanya untuk penataan, pengawasan dan memperjelas status kepegawaian saja,” ungkapnya.
Guna memberikan identitas status kepegawaian untuk membedakan PNS dengan pegawai non PNS, maka ditetapkan beberapa jenis pakaian diantaranya pakai kerja harian atau pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas tenaga kontrak dalam melaksanakan tugas, yakni dengan seragam baju kameja berwarna Abu-abu.
Haris