Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Seragam Pegawai Kontrak akan Berbeda dengan PNS
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Ekonomi

BUMD Luwu Timur Perluas Portofolio, Kini Rambah Infrastruktur Maritim

Metro

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Sport

Bangga! Anak Luwu Timur Juara Nasional Motoprix di Sidrap

Pendidikan

Khadijah, Hafidzah Cilik dari Luwu Timur yang Hafal 30 Juz di Usia 5 Tahun

Ekonomi

DPRD Luwu Timur Dorong Perseroda LTG Kelola Scrap PT Vale

Ekonomi

DPRD Dorong Lelang Scrap PT Vale, Potensi Hingga R47 Miliar Masuk Kas Daerah

Metro

Sekretariat DPRD Lutim Tegaskan Komitmen Tertib Arsip

Metro

Kolaborasi Luwu Timur-UMB Palopo Hadirkan Inovasi Digital untuk Warga Lutim

Beranda » Berita » Seragam Pegawai Kontrak akan Berbeda dengan PNS
Metro

Seragam Pegawai Kontrak akan Berbeda dengan PNS

Redaksi
Redaksi 9 Januari 2014
Share
SHARE

Pemerintah Kota Palopo akan menerapkan peraturan tentang seragam pegawai negeri sipil (PNS) dan non-PNS atau biasa disebut Tenaga Kerja Kontrak Daerah (TK2D) di lingkup Pemerintah Kota Palopo. Aturan ini dikeluarkan untuk membedakan antara pegawai dengan status PNS dan non PNS yang bekerja di Pemkot Palopo, sekaligus sebagai tanda identitas status kepegawaian.

Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kota Palopo, Farid Kasim mengatakan tenaga kontrak yang dimaksudkan yaitu pegawai yang bekerja di lingkup Pemkot Palopo sesuai dengan SK Wali Kota dengan masa kerja adalah selama satu tahun, dan dapat diperpanjang kembali apabila diperlukan.

“Aturan ini untuk menegaskan bahwa tidak aka nada lagi istilah pegawai honorer di lingkup Pemkot Palopo, yang ada adalah pegawai kontrak yang diangkat oleh Wali Kota Palopo,” ujar Farid.

Menurutnya, penggunaan seragam tersebut bukan bertujuan untuk diskriminasi atau tujuan negatif lainnya. “Hanya untuk penataan, pengawasan dan memperjelas status kepegawaian saja,” ungkapnya.

BACA JUGA:

Bupati Luwu Timur Serahkan 138 Sertifikat Tanah ke Warga Desa Puncak Indah

Guna memberikan identitas status kepegawaian untuk membedakan PNS dengan pegawai non PNS, maka ditetapkan beberapa jenis pakaian diantaranya pakai kerja harian atau pakaian seragam yang dipakai untuk menunjukkan identitas  tenaga kontrak dalam melaksanakan tugas, yakni dengan seragam baju kameja berwarna Abu-abu.

Haris

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Karateka Inkanas Palopo Borong 6 Medali di Piala Panglima TNI 2025

Sugi PA Palopo Jadi Delegasi Indonesia di Festival Tari Topeng Internasional Korsel

Sekretariat DPRD Lutim Tegaskan Komitmen Tertib Arsip

Kolaborasi Luwu Timur-UMB Palopo Hadirkan Inovasi Digital untuk Warga Lutim

Forum Pecinta Alam Palopo Gelar Baksos Bersihkan Kantor DPRD Pasca Aksi Demo

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Masyarakat Masih Protes PDAM, Bupati Berang
Next Article Avanza Tabrak Minibus di Baebunta, Dua Orang Terluka
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?