Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menaikkan dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua kasus dugaan tersebut yakni kasus Gernas Kakao dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).
Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Malili, Ida Komang Ardana mengatakan kasus gernas kakao ini diduga telah mengalami kerugian negara senilai Rp700 juta. Sementara untuk PNPM sendiri senilai Rp809 juta.
“Sebelumnya kasus yang masuk dalam tahap penyidikan sebanyak tiga kasus yakni Gernas Kakao, PNPM dan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo. Namun kasus ADD ini sudah dilimpahkan di tipikor Makassar,” ungkap Ida Komang.
Menurutnya, Kasus Gernas Kakao saat ini menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sementara untuk kasus PNPM sendiri hanya menunggu saksi ahli dan selanjutnya pemberkasan kemudian dilimpahkan.
“Kejaksaan Malili masih menunggu hasil dari BPK RI sebab temuan ini berasal dari mereka sementara untuk PNPM sendiri hanya menunggu saksi ahli, pemberkasan kemudian dilimpahkan,” ungkap Ida Komang.
Sekedar diketahui, untuk kasus Gernas Kakao sendiri, Kejaksaan sebelumnya telah melakukan investigasi peninjauan di lapangan dan menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp700 juta dengan rincian bibit kakao yang tidak sesuai dokumen sekitar 29.000 unit, sekitar 4.000 bibit pohon kakao mati dan bibit yang tidak layak sesuai sertifikasi pengadaan bibit kakao.




