Luwuraya.comLuwuraya.comLuwuraya.com
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
Reading: Dua Kasus Tipikor di Kejari Malili Masuk Tahap Penyidikan
Font ResizerAa
Luwuraya.comLuwuraya.com
Font ResizerAa
Cari
  • Berita
    • Metro
    • Hukum
    • Politik
    • Ekonomi
    • Pendidikan
    • Luwu Timur
    • DPRD Luwu Timur
  • Wisata
    • Budaya
    • Kuliner
    • Rekreasi
  • Infografis
  • Lifestyle
    • Fashion
    • Hoby
    • Komunitas
  • Lainnya
    • Foto
    • Video
    • Opini
    • Sport
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Beranda » Berita » Dua Kasus Tipikor di Kejari Malili Masuk Tahap Penyidikan
Hukum

Dua Kasus Tipikor di Kejari Malili Masuk Tahap Penyidikan

Redaksi
Redaksi 18 Januari 2014
Share
SHARE

Kejaksaan Negeri (Kejari) Malili telah menaikkan dua kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Dua kasus dugaan tersebut yakni kasus Gernas Kakao dan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).

Kepala Kejasaan Negeri (Kajari) Malili, Ida Komang Ardana mengatakan kasus gernas kakao ini diduga telah mengalami kerugian negara senilai Rp700 juta. Sementara untuk PNPM sendiri senilai Rp809 juta.

“Sebelumnya kasus yang masuk dalam tahap penyidikan sebanyak tiga kasus yakni Gernas Kakao, PNPM dan kasus dugaan korupsi Anggaran Dana Desa (ADD) Kepala Desa Lampenai, Sumardi Noppo. Namun kasus ADD ini sudah dilimpahkan di tipikor Makassar,” ungkap Ida Komang.

Menurutnya, Kasus Gernas Kakao saat ini menunggu hasil dari Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) Republik Indonesia (RI) sementara untuk kasus PNPM sendiri hanya menunggu saksi ahli dan selanjutnya pemberkasan kemudian dilimpahkan.

BACA JUGA:

TMMD ke-46 Rampung, Bupati Lutim: Dampaknya Nyata bagi Warga Desa

“Kejaksaan Malili masih menunggu hasil dari BPK RI sebab temuan ini berasal dari mereka sementara untuk PNPM sendiri hanya menunggu saksi ahli, pemberkasan kemudian dilimpahkan,” ungkap Ida Komang.

Sekedar diketahui, untuk kasus Gernas Kakao sendiri, Kejaksaan sebelumnya telah melakukan investigasi peninjauan di lapangan dan menemukan adanya kerugian Negara sebesar Rp700 juta dengan rincian bibit kakao yang tidak sesuai dokumen sekitar 29.000 unit, sekitar 4.000 bibit pohon kakao mati dan bibit yang tidak layak sesuai sertifikasi pengadaan bibit kakao.

 

Baca Juga Berita Rekomendasi Lainnya

Kesbangpol Lutim Gelar Sosialisasi P4GN, Pemuda Diminta Jadi Garda Terdepan

37 Perkara Inkrah, Kejari Lutim Musnahkan Ribuan Obat Terlarang dan Sajam

Kecelakaan di Towuti, Ober Datte Terluka di Kepala dan Dilarikan ke RS Primaya

Pemkab Lutim Dukung Penerapan Pidana Kerja Sosial di Sulsel

Selisih Dana Pinjaman Rp1,65 Miliar Seret Mantan Wabup Lutim ke Meja Penyidik

Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Email Copy Link Print
Previous Article Perputaran Uang di Desa Ini Capai Rp10 Miliar Per Minggu
Next Article Polisi Kejar Pelaku Penikaman di Warung Ballo
Sumber Data Cuaca: prakiraancuaca cuaca besok di Palopo
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
Menu
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Pengaduan
  • Redaksi
  • Tentang Kami
© Kawal Media Consulting. Luwuraya Media Kreatif. All Rights Reserved.
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?